PPS Laporkan KPU Sigi

KPU Sigi Akhirnya Bayar Honor PPS 173 Desa Usai 5 Bulan Tertunda, Proses Hukum Tetap Berjalan

Saiful, salah satu anggota PPS sekaligus pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak KPU Sigi, menyebut bahwa pembayaran honorarium.

ANDIKA/TRIBUNPALU.COM
HONORIUM PPS SIGI DIBAYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi akhirnya membayarkan honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 173 desa yang sebelumnya sempat tertunda selama lima bulan. Pembayaran honor tersebut dilakukan pada (1/7/2025). 

Laporan Wartawan Tribunpalu.ckm, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi akhirnya membayarkan honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 173 desa yang sebelumnya sempat tertunda selama lima bulan.

Pembayaran honor tersebut dilakukan pada (1/7/2025) di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Saiful, salah satu anggota PPS sekaligus pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak KPU Sigi, menyebut bahwa pembayaran honorarium merupakan hak yang seharusnya diterima para anggota PPS dan sekretaris PPS.

Namun, ia menilai, keterlambatan pembayaran selama ini merupakan bentuk kelalaian pihak terkait.

"Honorarium seharusnya dibayarkan pada 27 Januari 2025, tepat di akhir masa kontrak. Tapi karena tidak ada tindak lanjut dari mereka, kami terpaksa menyuarakan aspirasi lewat aksi turun ke jalan. Kalau tidak ada aksi demonstrasi kemarin, kemungkinan besar mereka tidak akan mengurus pembayaran ini," ujarnya kepada TribunPalu.com, Jumat (4/7/2025).

Meski honorarium telah dibayarkan, Saiful menegaskan bahwa proses hukum terhadap dugaan penyimpangan dana di tubuh KPU Sigi tetap berlanjut.

Ia mengatakan, kasus tersebut kini telah memasuki tahap kedua.

"Pembayaran honorarium tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Kami sudah terlalu lama menunggu dan berurusan dengan KPU. Teman-teman PPS dan sekretaris PPS sudah hampir putus asa karena lima bulan tanpa kepastian, apakah hak mereka akan dibayarkan atau tidak," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, TribunPalu.com masih menunggu keterangan resmi dari pihak KPU Kabupaten Sigi terkait pembayaran honorarium dan perkembangan proses hukum yang berlangsung. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved