PPS Laporkan KPU Sigi

KPU Sulteng Bakal Selesaikan Tunggakan Gaji PPS Sigi dalam Waktu Dekat

Risvirenol mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan segala keperluan untuk membantu penyelesaian permasalahan honor tersebut.

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
PENYELESAIAN HONOR PPS SIGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bakal menyelesaikan permasalahan honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 173 Desa di Kabupaten Sigi. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bakal menyelesaikan permasalahan honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 173 Desa di Kabupaten Sigi.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Sulteng, Risvirenol saat ditemui usai menyerahkan sisa dana hibah pelaksanaan Pilkada 2024 kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (6/5/2025).

Risvirenol mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan segala keperluan untuk membantu penyelesaian permasalahan honor tersebut.

“Permasalahan honor untuk Kabupaten Sigi insyaallah kita akan kami selesaikan dalam waktu singkat,” ujar Risvirenol.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keterlambatan pembayaran honor disebabkan oleh keterbatasan anggaran dari tingkat Kabupaten.

Baca juga: Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Pimpin Rapat Monev Berani Sehat

Ia mengatakan, KPU akan mengambil langkah setelah dilakukan adendum terhadap naskah hibah yang sebelumnya hanya mencangkup pembiayaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

“Ada aturan yang memperbolehkan setelah kami ada adendum hibah, sebelumnya nomenklatur nya hanya menyebutkan gubernur dan wakil gubernur . Setelah di adendum ada frasa yang menyebutkan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dalam hal pendanaan ketika kabupaten/kota itu kekurangan anggaran,” jelasnya.

Risvirenol juga mengatakan bahwa pihaknya juga telah melampirkan surat kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid untuk mendapatkan persetujuan.

“Kami juga telah meminta dan bersurat kepada pak gubernur untuk menyetujui. Karena memang kami diperbolehkan untuk membantu KPU Sigi dalam hal pembayaran Ad Hoc senilai Rp1,2 miliar itu. Insyaallah kita akan atasi itu, ini tinggal menunggu proses administrasi saja,” pungkasnya. (*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved