Jumat, 17 April 2026

PPS Laporkan KPU Sigi

KPU Sigi Akhirnya Bayarkan Honor PPS 173 Desa Sempat Tertunda

Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman, membenarkan pembayaran honorarium tersebut telah disalurkan langsung ke rekening masing-masing anggota PPS.

ANDIKA/TRIBUNPALU.COM
HONOR PPS SIGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi akhirnya membayarkan honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 173 desa yang sempat tertunda selama lima bulan. Pembayaran tersebut dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025. 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi akhirnya membayarkan honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 173 desa yang sempat tertunda selama lima bulan. Pembayaran tersebut dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025.

Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman, membenarkan pembayaran honorarium tersebut telah disalurkan langsung ke rekening masing-masing anggota PPS.

"Iye benar, KPU Sigi sudah selesai melakukan pembayaran honor PPS melalui transfer ke rekening masing-masing PPS di 173 desa se-Kabupaten Sigi," ujar Soleman saat dihubungi TribunPalu.com, Jumat (4/7/2025).

Salah satu anggota PPS, Saiful, juga membenarkan bahwa honorarium yang tertunda akhirnya dibayarkan oleh KPU Sigi.

"KPU Sigi telah melakukan pembayaran honorarium yang sempat tertunda selama lima bulan. Ini merupakan hak yang seharusnya diterima oleh para anggota PPS dan sekretaris PPS," ungkap Saiful.

Baca juga: Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2025 Lewat SSCASN, Simak Panduan Lengkapnya

Namun demikian, Saiful menilai keterlambatan pembayaran tersebut mencerminkan kelalaian dari pihak terkait.

"Honorarium seharusnya dibayarkan pada 27 Januari 2025, tepat di akhir masa kontrak. Tapi karena tidak ada tindak lanjut dari mereka, kami terpaksa menyuarakan aspirasi lewat aksi turun ke jalan. Kalau tidak ada demonstrasi kemarin, kemungkinan besar mereka tidak akan mengurus pembayaran ini," katanya.

Sebelumnya, sejumlah anggota PPS di Kabupaten Sigi melakukan aksi demonstrasi menuntut kejelasan terkait pembayaran honorarium mereka yang tak kunjung dibayarkan usai masa kontrak berakhir. (*)
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved