Berita Viral

Pasutri di Pangandaran Ditangkap Setelah Live Streaming Adegan Intim, Raup Gift Puluhan Juta

Pasutri di Pangandaran, Jawa Barat berujung ditangkap polisi karena membuat adegan tak senonoh lewat live streaming berbayar.

Editor: Lisna Ali
handover
Ilustrasi Video Asusila 

TRIBUNPALU.COM - Pasutri di Pangandaran, Jawa Barat berujung ditangkap polisi karena membuat adegan tak senonoh lewat live streaming berbayar.

Pasutri tersebut merupakan pasangan muda berinisial WCJ (24) dan E (25).

Diketahui, pasutri melakukan adegan itu untuk menghasilkan saweran dari gift live streaming.

Dalam satu malam, pasutri itu bisa melakukan sesi siaran mesum selama tiga jam dan meraup keuntungan hingga jutaan rupiah.

Pasangan yang tinggal di sebuah perumahan di Kecamatan Sidamulih itu ditangkap tim Satreskrim Polres Pangandaran pada Jumat (13/6/2025).

Mengetahui hal itu, Polres Pangandaran langsung mengamankan sepasang suami istri itu di sebuah perumahan di Kecamatan Sidamulih, Pangandaran, Jawa Barat pada Jumat (13/6/2025).

Polisi juga mengamankan perangkat elektronik yang digunakan dalam aksi vulgar mereka.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (2/7/2025), polisi memamerkan sejumlah barang bukti (BB) hasil penggerebekan.

Barang - barang itu dipajang di atas meja dan diperlihatkan kepada awak media.

Dari sekian banyak barang bukti yang berhasil diamankan Polisi, terdapat beberapa benda yang menjadi sorotan. 

Di antaranya, kasur spring bed berwarna merah dalam kondisi lusuh, sobek, dan digulung.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, mengatakan, kini pihaknya telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi, termasuk saksi ahli dalam proses penyelidikan.

Berikut daftar lengkap barang bukti yang diamankan polisi:

1. 1 unit handphone merek iPhone

2. 1 unit handphone merek Vivo

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved