Minggu, 26 April 2026

Parimo Hari Ini

Dokumen Proyek Pasar Tematik Parimo Dinyatakan Sesuai, PPK: Kementerian Beri Catatan soal Plafon

Adi menyebut, dalam pemeriksaan tersebut, tim kementerian meminta seluruh dokumen proyek, termasuk kontrak, RAB, juklak, dan juknis pembangunan pasar.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
FAAIZ / TRIBUNPALU.COM
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Adi. (Faaiz/TribunPalu.com). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO – Tim dari Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan dokumen proyek pasar tematik Parigi Moutong sesuai dengan petunjuk teknis dan kontrak kerja.

Namun, mereka tetap memberikan catatan khusus terkait kerusakan plafon bangunan.

Hal itu disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Adi, usai mendampingi tim kementerian saat pemeriksaan lapangan beberapa hari lalu.

Adi menyebut, dalam pemeriksaan tersebut, tim kementerian meminta seluruh dokumen proyek, termasuk kontrak, RAB, juklak, dan juknis pembangunan pasar.

Baca juga: Komnas HAM Sulteng Desak Polri Evaluasi Jajaran Satreskrim Polres Poso

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan menghadirkan konsultan pengawas, konsultan perencana, dan penyedia.

“Hasil pemeriksaan menyatakan semua dokumen tidak ada masalah. Semuanya sesuai,” jelas Adi saat ditemui TribunPalu.com, Senin (7/7/2025).

Meski begitu, tim kementerian tetap memberi catatan khusus terkait kerusakan plafon bangunan utama yang roboh.

Adi mengatakan, robohnya plafon sudah terjadi tiga kali, namun dua kejadian sebelumnya hanya menimbulkan retak akibat angin kencang.

Insiden terbaru disebutnya terjadi akibat cuaca ekstrem dua pekan lalu.

Ia mengaku telah melampirkan laporan cuaca dari BMKG dan menunjukkan video situasi saat kejadian.

Baca juga: Pertina Donggala Pastikan Kesiapan 100 Persen, 15 Atlet Siap Berlaga di BBC Volume 2

“Anginnya sangat kencang. Saya sudah tunjukkan buktinya langsung ke tim pemeriksa,” ujarnya.

Selain itu, tim kementerian telah menyerahkan hasil pemeriksaan secara resmi kepada pihaknya.

Dalam laporan tersebut, tidak ditemukan pelanggaran konstruksi, namun perbaikan plafon tetap harus dilakukan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved