Pemerintah Salurkan BSU 2025, Ini Mekanisme Pencairan di Kantor Pos

BSU 2025 diharapkan tidak hanya membantu menjaga daya beli pekerja, tetapi juga menopang stabilitas sektor informal dan industri padat karya.

Editor: Regina Goldie
Tribun Jogja
PENYALURAN BSU 2025 - Untuk memastikan bantuan ini diterima oleh pekerja secara merata, pemerintah kembali menggandeng PT Pos Indonesia sebagai mitra penyalur, khususnya bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank aktif. 

Penerima yang tidak memiliki smartphone, tidak dapat mengakses aplikasi, atau mengalami kendala teknis tetap bisa dilayani.

Dalam hal ini, petugas kantor pos akan memverifikasi identitas penerima menggunakan:

NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari e-KTP
Aplikasi Danom Satuan, yang terhubung langsung ke database penerima
Verifikasi manual ini tetap sah, namun bisa memakan waktu lebih lama dibandingkan menggunakan QR Code.

4. Pemindaian QR Code oleh Petugas

Petugas juru bayar akan menggunakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC) untuk memindai QR Code atau memasukkan data secara manual.

Proses ini penting untuk memastikan bahwa dana bantuan tidak salah sasaran dan tercatat dalam sistem pelaporan bantuan pemerintah.

5. Verifikasi Identitas Lengkap

Langkah ini mencakup:

Pengecekan data diri dan kecocokan informasi pribadi
Verifikasi eKTP asli milik penerima
Pengambilan foto eKTP untuk dokumentasi internal
Verifikasi ini merupakan bagian dari prosedur akuntabilitas publik agar setiap transaksi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

6. Pengambilan Foto Langsung Penerima

Setelah identitas diverifikasi, petugas akan mengambil foto langsung penerima (berdiri atau duduk sambil memegang KTP) sebagai bukti visual bahwa bantuan telah diterima oleh yang bersangkutan.

7. Penandatanganan Kwitansi Penerimaan

Penerima diwajibkan untuk menandatangani kwitansi atau bukti serah terima bantuan di hadapan petugas Pos Indonesia. Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa bantuan telah diterima secara langsung dan tidak dapat diwakilkan.

8. Penerimaan Dana BSU Secara Tunai

Setelah semua tahap diverifikasi dan disetujui, petugas akan menyerahkan uang BSU secara tunai kepada penerima. Jumlah bantuan biasanya disesuaikan dengan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, misalnya Rp600.000 per termin (dapat berubah sesuai kebijakan).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved