Donggala Hari Ini

BREAKINGNEWS: Polisi Bekuk 7 Pengedar Narkoba di Donggala Sulteng, 2 Pelaku Lainnya DPO

Tujuh orang tersangka itu diantaranya, seorang pria berinisial MF (35) yang berperan sebagai pengedar di Desa Siboang, Kecamatan Sojol.

|
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Fadhila Amalia
Misna/TribunPalu.com
TINDAK PIDANA NARKOTIKA - Polres Donggala kembali mengungkap kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sejumlah wilayah di Kabupaten Donggala. Kamis (10/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Polres Donggala kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sejumlah wilayah di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Kamis (10/7/2025).

Kasat Narkoba Polres Donggala, Iptu Andi Ardin, mengatakan pada kasus itu, Polres Donggala berhasil menahan tujuh orang tersangka dari lima wilayah berbeda di Kabupaten Donggala.

Tujuh orang tersangka itu diantaranya, seorang pria berinisial MF (35) yang berperan sebagai pengedar di Desa Siboang, Kecamatan Sojol.

Baca juga: Brimob Sulteng Gelar Hipnoterapi bagi Warga Binaan Lansia Lapas Palu

MF di bekuk di Desa Labean, Kecamatan Balaesang pada Kamis (20/3/2025).

"MF di bekuk bersama sebuah senjata api rakitannya lengkap dengan 11 butir amunisi, serta sejumlah barang bukti lainnya," ujarnya.

Tersangka kedua yakni seorang wanita berinisial NP (43) seorang ibu rumah tangga yang nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Desa Batusuya, Kecamatan Sindue Tombusabora. NP dibekuk petugas Satresnarkoba di kediamannya di Desa Batusuya pada Minggu (6/7/2025).

Adapun tersangka ketiga seorang pria berinisial A (30), A mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Ogoamas 1, Kecamatan Sojol Utara. A ditangkap petugas Satresnarkoba di sebuah pondok kebun pada Sabtu (5/7/2025).

Baca juga: Delis Julkarson Hehi Tegaskan Komitmen Morowali Utara Dukung Pembangunan Berkelanjutan

Pada kasus diwilayah ini, seorang pria bernama Pite berhasil melarikan diri dari petugas saat penggerebekan dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, Ia juga menjelaskan di wilayah berbeda yakni di Kelurahan Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa, tersangka berinisial M (56) seorang buruh bagasi di Pelabuhan Donggala terbukti mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu

M ditangkap petugas sata berada di kediamannya di Kabonga Kecil pada Senin (30/6/2025).

"Tersangka M sempat menyembunyikan sabu di atas pentilasi udara diatas pintu rumah, namun usahanya sia-sia saat barang tersebut terjatuh dan diketahui petugas Satresnarkoba," ungkap Iptu Andi Ardin.

Pada kasus ini, satu tersangka bernama Fahrul tidak ditemukan di TKP, olehnya Polres Donggala menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Fahrul.

Baca juga: Tomat di Pasar Masomba Kota Palu Langka, Harga Bertahan Rp25 Ribu per Kilo, Cabai Ikut Naik

Lebih lanjut, pada kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Lombonga, Kecamatan Balaesang, sebanyak tiga tersangka berhasil dibekuk Polres Donggala. Tiga tersangka itu yakni K (50), Radit (21), dan Suadi (44).

Ketiga pria itu dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Donggala di Desa Lombonga, pada Selasa (8/7/2025).

Kasat Narkoba menjelaskan dari keseluruhan pengungkapan kasus ini, Polres Donggala menyita barang bukti berupa 39,32 gram sabu, 1 senjata api rakitan beserta 11 amunisi, timbangan digital, plastik klip kecil dan kosong, paket bungkusan plastik klip berisi sabu, 2 buah dompet, kaleng tempat rokok, sendok sabu, alat hisap sabu, 2 korek api gas, 4 kaca/pirex, dan 1 handphone merk POCO serta uang tunai senilai Rp 991 ribu.

Akibat perbuatannya, tujuh tersangka tersebut terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar.

Baca juga: Semarak Hari Jadi 65 Tahun Banggai, 36 UMKM Lokal Meriahkan Ramu Banggai

Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 80p juta dan paling banyak Rp 8 Milyar.

Kasat Narkoba Polres Donggala, Iptu Andi Ardin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pengungkapan ini saja.

Ia berkomitmen untuk terus memburu pelaku peredaran narkotika serta membongkar jaringan peredaran narkotika lainnya yang masih aktif di wilayah Donggala.

"Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba. Kami akan kejar sampai ke akar-akarnya," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berharga bagi pihak kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba yang masih tersembunyi di tengah masyarakat.

“Peran aktif masyarakat sangat penting. Tanpa dukungan dan informasi dari warga, pengungkapan kasus seperti ini akan jauh lebih sulit. Mari kita jaga bersama Kabupaten Donggala agar terbebas dari bahaya narkoba," pungkasnya.

(*)

 

(Tribun Breakingnews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved