Donggala Hari Ini

Sembilan Fraksi DPRD Donggala Setujui Pembahasan Lanjutan Ranperda RPJMD 2025-2029

Penyampaian pandangan umum fraksi dilakukan usai mendengar penjelasan Bupati yang diwakili Wakil Bupati Donggala terhadap Ranperda tersebut.

|
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Fadhila Amalia
Misna/TribunPalu.com
RAPAT PARIPURNA - Masing-masing fraksi sampaikan pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Donggala tahun 2025-2029. Pandangan itu disampaikan pada rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu (27/8/2025) 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Masing-masing fraksi sampaikan pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Donggala tahun 2025-2029.

Pandangan itu disampaikan pada rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu (27/8/2025)

Penyampaian pandangan umum fraksi dilakukan usai mendengar penjelasan Bupati yang diwakili Wakil Bupati Donggala terhadap Ranperda tersebut.

Baca juga: Donggala Rumuskan RPJMD Lima Tahun ke Depan, Fokus pada Transformasi dan Kesejahteraan

Pantauan TribunPalu.com, rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelvin Soputra dan turut dihadiri Wakil Bupati Donggala, Taufik M Burhan bersama para asisten, staf ahli serta kepala OPD.

Pada kesempatan itu, delapan fraksi memaparkan langsung pandangan umumnya dan satu fraksi telah menyerahkan pandangan umumnya lebih dulu.

Adapun sembilan fraksi tersebut yakni Partai Perindo, Gerindra, PKS, PKB, Golkar, PAN, Demokrat, PDI Perjuangan dan Nasdem.

Hasil rapat paripurna kali ini yakni, sembilan fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Perda tentang RPJMD Kabupaten Donggala tahun 2025-2029 untuk dibahas pada tahap pembicaraan selanjutnya. 

Baca juga: Parigi Moutong Juara Umum Atletik POPDA Sulteng 2025, Raih 12 Medali

Kemudian dilanjutkan dengan rapat paripurna jawaban Bupati Donggala yang diwakili Wakil Bupati Donggala terhadap Rancangan Perda tentang RPJMD Kabupaten Donggala tahun 2025-2029.

Bapemperda Donggala

Bapemperda Donggala adalah singkatan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala.

Badan ini merupakan alat kelengkapan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Donggala yang dibentuk dengan tugas khusus untuk merancang, mengoordinasikan, dan membahas rancangan peraturan daerah (Raperda).

Tugas dan Fungsi Utama

Bapemperda memiliki peran strategis dalam proses legislasi di tingkat daerah. Tugas dan fungsinya meliputi:

Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda): Bapemperda menyusun daftar Raperda yang akan dibahas oleh DPRD dalam satu tahun anggaran, baik Raperda yang berasal dari usul DPRD maupun dari Pemerintah Daerah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved