Donggala Hari Ini
Sembilan Fraksi DPRD Donggala Setujui Pembahasan Lanjutan Ranperda RPJMD 2025-2029
Penyampaian pandangan umum fraksi dilakukan usai mendengar penjelasan Bupati yang diwakili Wakil Bupati Donggala terhadap Ranperda tersebut.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Masing-masing fraksi sampaikan pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Donggala tahun 2025-2029.
Pandangan itu disampaikan pada rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu (27/8/2025)
Penyampaian pandangan umum fraksi dilakukan usai mendengar penjelasan Bupati yang diwakili Wakil Bupati Donggala terhadap Ranperda tersebut.
Baca juga: Donggala Rumuskan RPJMD Lima Tahun ke Depan, Fokus pada Transformasi dan Kesejahteraan
Pantauan TribunPalu.com, rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelvin Soputra dan turut dihadiri Wakil Bupati Donggala, Taufik M Burhan bersama para asisten, staf ahli serta kepala OPD.
Pada kesempatan itu, delapan fraksi memaparkan langsung pandangan umumnya dan satu fraksi telah menyerahkan pandangan umumnya lebih dulu.
Adapun sembilan fraksi tersebut yakni Partai Perindo, Gerindra, PKS, PKB, Golkar, PAN, Demokrat, PDI Perjuangan dan Nasdem.
Hasil rapat paripurna kali ini yakni, sembilan fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Perda tentang RPJMD Kabupaten Donggala tahun 2025-2029 untuk dibahas pada tahap pembicaraan selanjutnya.
Baca juga: Parigi Moutong Juara Umum Atletik POPDA Sulteng 2025, Raih 12 Medali
Kemudian dilanjutkan dengan rapat paripurna jawaban Bupati Donggala yang diwakili Wakil Bupati Donggala terhadap Rancangan Perda tentang RPJMD Kabupaten Donggala tahun 2025-2029.
Bapemperda Donggala
Bapemperda Donggala adalah singkatan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala.
Badan ini merupakan alat kelengkapan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Donggala yang dibentuk dengan tugas khusus untuk merancang, mengoordinasikan, dan membahas rancangan peraturan daerah (Raperda).
Tugas dan Fungsi Utama
Bapemperda memiliki peran strategis dalam proses legislasi di tingkat daerah. Tugas dan fungsinya meliputi:
Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda): Bapemperda menyusun daftar Raperda yang akan dibahas oleh DPRD dalam satu tahun anggaran, baik Raperda yang berasal dari usul DPRD maupun dari Pemerintah Daerah.
Kabupaten Donggala
Sulawesi Tengah
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Wakil Ketua I DPRD Donggala
Kelvin Soputra
Taufik
Taufik M Burhan
RPJMD
| Kejari Donggala Gulirkan Pemeriksaan terkait Dugaan Penyimpangan Keuangan di PDAM Uwe Lino |
|
|---|
| Temukan Dugaan Penyimpangan Rp5 Miliar di PDAM Uwe Lino, Inspektorat Donggala Laporkan ke Kejaksaan |
|
|---|
| Pemkab Donggala, Bidan Desa dan BKKBN Kompak Tekan Stunting di Pinembani |
|
|---|
| Lewat Orientering, FONI Donggala Ajak Pemuda Donggala Cinta Alam dan Aktif di Kegiatan Positif |
|
|---|
| Wabup Sebut Musik Senja dan Festival Kaledo Semangat Kebangkitan Pariwisata Donggala |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Sembilan-Fraksi-DPRD-Donggala-Setujui-Pembahasan-Lanjutan-Ranperda-RPJMD-2025-2029.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.