Donggala Hari Ini

Polres Donggala Tangani 40 Kasus Narkoba Sejak Awal 2025, Sita 418 Paket Sabu

Barang bukti yang berhasil disita antara lain 418 paket sabu dengan total berat mencapai 203,22 gram.

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
MISNA/TRIBUNPALU.COM
KASUS NARKOTIKA DONGGALA - Polres Donggala mencatat data penanganan Kasus Narkotika sejak Januari hingga 11 Juli 2025. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Polres Donggala mencatat data penanganan Kasus Narkotika sejak Januari hingga 11 Juli 2025.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menerima 40 laporan kasus Narkoba.

Kasi Humas Polres Donggala, Iptu Hizbullah Bustamin mengatakan, dari jumlah 40 laporan tersebut, 13 kasus masih dalam tahap penyidikan, 9 kasus telah memasuki tahap I, 26 kasus telah masuk tahap II dan 2 kasus dihentikan prosesnya (SP3).

"Pada penanganan kasus Narkoba sejak Januari hingga 11 Juli 2025, sebanyak 40 laporan masuk di Polres Donggala, kini dalam tahap penyidikan 13 kasus, memasuki tahap I sebanyak 9 kasus, memasuki tahap II sebanyak 26 kasus dan SP3 berjumlah 2 kasus," ujarnya Jumat (11/7/2025).

Baca juga: Siap Tempur, Tim Yamaha Racing Indonesia Termotivasi Jawab Tantangan ARRC Motegi

Ia menambahkan, Polres Donggala telah menetapkan 53 tersangka, terdiri dari 44 pria dan 9 wanita.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain 418 paket sabu dengan total berat mencapai 203,22 gram.

Jumlah tersangka laki-laki 44 orang dan tersangka perempuan 9 orang. Dari total 55 tersangka, Polres Donggala menyita barang bukti sabu 418 paket dan berat sabu 203,22 gram.

Ia mengungkapkan bahwa dari 26 kasus yang sudah memasuki tahap II, masih terdapat 10 kasus yang belum dilimpahkan ke kejaksaan akibat keterbatasan jumlah jaksa yang tersedia.

"Dari jumlah 26 kasus yang sudah tahap II, ada 10 kasus yang masih menunggu proses kejaksaan dikarenakan keterbatasan jaksa," ungkapnya. 

Baca juga: Manfaat Daun Kelor bagi Penderita HIV/AIDS

Kasi Humas Polres Donggala itu juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan, khususnya terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Aduan atau laporan dapat disampaikan secara langsung di Mako Polres Donggala maupun Eskrim (Electronic Service Reskrim) Donggala atau melalui Call Center 110.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat Donggala untuk tidak segan melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran Narkoba di lingkungan sekitar, bisa diadukan secara langsung maupun melalui program bapak Kapolres yakni Eskrim Donggala atau melalui Call Center 110," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved