Begini Cara Cek Daftar Penerima Bantuan PIP bagi SD, SMP dan SMA

PIP hanya diberikan untuk siswa atau peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Editor: Fadhila Amalia
pip.kemendikdasmen.go.id
ILUSTRASI PIP - PIP merupakan beasiswa dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk para siswa yang sesuai kriteria penerima PIP, 

TRIBUNPALU.COM - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali dapat dicairkan pada bulan ini.

Diketahui, PIP merupakan beasiswa dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk para siswa yang sesuai kriteria penerima PIP,

Dikutip dari pip.kemdikdasmen.go.id, PIP hanya diberikan untuk siswa atau peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

PIP diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat.

Bantuan PIP disalurkan berupa uang tunai yang dapat dicairkan melalui bank penyalur.

Daftar penerima PIP dapat dicek melalui laman pip.kemendikdasmen.go.id.

Cara Cek Daftar Penerima PIP
Pertama akses laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id
Kemudian pilih menu “Cari Penerima PIP
Lalu masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), NIK, dan nama lengkap
Selanjutnya klik “Cari”
Berikutnya sistem akan menampilkan status dan informasi pencairan jika siswa terdaftar.
Panduan Tarik Tunai Bantuan PIP Melalui Bank
PIP disalurkan melalui bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan untuk mencairkan dananya sesuai arahan petugas bank.

Jika belum memiliki rekening, penerima dapat melakukan aktivasi rekening di bank yang telah ditetapkan:

Untuk peserta didik SD dan SMP, bank yang ditetapkan adalah BRI. 
Untuk peserta didik SMA dan SMK, bank yang ditetapkan adalah BNI. 
Untuk wilayah Aceh, bank yang ditetapkan adalah BSI. 
 
Waktu penyaluran dana PIP bisa berbeda-beda antara penerima satu dengan yang lainnya.

Tetapi seluruh peserta perlu memahami tiga cara dan aturan tarik dana PIP, sebagai berikut:

Aktivasi Rekening Melalui Bank Penyalur 

Peserta didik penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi atau penerima baru harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu melalui Bank Penyalur yang ditunjuk sebelum dapat melakukan penarikan dana PIP.
Informasi terkait aktivasi rekening PIP dapat diakses di laman berikut.
Penarikan Langsung Melalui Bank 

Peserta didik yang telah memiliki rekening SimPel (SImpanan Pelajar) karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya atau memiliki Surat Keputusan (SK), Penerima PIP dapat langsung menarik dana bantuan melalui Teller Bank sesuai dengan ketentuan perbankan.
Penarikan Langsung Melalui Kartu Debit 

Peserta didik yang telah memiliki Kartu Debit dari rekening SimPel (Simpanan Pelajar) karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya atau memiliki Surat Keputusan (SK) Pemberian dapat langsung menarik dana bantuan dengan Kartu Debit melalui mesin ATM atau Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan perbankan.

Dokumen untuk Mencairkan Bantuan PIP
Jika ingin melakukan pencairan, peserta wajib menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved