Begini Cara Cek Daftar Penerima Bantuan PIP bagi SD, SMP dan SMA

PIP hanya diberikan untuk siswa atau peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Editor: Fadhila Amalia
pip.kemendikdasmen.go.id
ILUSTRASI PIP - PIP merupakan beasiswa dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk para siswa yang sesuai kriteria penerima PIP, 

KTP/Kartu Keluarga
Buku tabungan atau kartu debit aktif
NISN
Surat keterangan dari sekolah jika diperlukan.
Jadwal Penyaluran PIP 2025
Termin 1: Februari - April 2025
Termin 2: Mei - September 2025
Termin 3: Oktober - Desember 2025

Syarat Penerima PIP Kemdikbud
1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Besaran Nominal Bantuan PIP
SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11).(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved