Ini Penjelasan Menpan RB Soal Beredar Kabar Gaji PNS Naik 16 Persen

Pembahasan antara Kemenpan RB dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai hal tersebut juga belum dilakukan.

Editor: Fadhila Amalia
Tribunnews.com
ILUSTRASI PNS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, yang menyebutkan bahwa hingga kini belum ada kepastian terkait kenaikan gaji PNS. 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, yang menyebutkan bahwa hingga kini belum ada kepastian terkait kenaikan gaji PNS.

Menurutnya, pembahasan antara Kemenpan RB dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai hal tersebut juga belum dilakukan.

Padahal, proses kenaikan gaji PNS memerlukan persetujuan dari Kemenkeu.

"Kami memang perlu bicara dulu dengan Kementerian Keuangan," ucap Rini Widyantini di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Baca juga: Sebanyak 446 Jemaah Haji asal Indonesia Wafat di Tanah Suci Tahun 2025

Meski demikian, Rini menegaskan bahwa peluang kenaikan gaji tetap terbuka karena hal itu telah tercantum dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2025.

Namun, hingga saat ini belum ditetapkan besarannya maupun waktu pelaksanaannya.

 "Itu memang sudah ada di Nota Keuangan, tetap akan menjadi komitmen untuk kami untuk kita bicarakan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, memilih untuk tidak memberikan kepastian terkait isu tersebut.

"Kami belum bisa menanggapi hal tersebut ya," ujar Deni kepada Kompas.com, Kamis (10/7/2025) malam.

Sebagai tambahan informasi, dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 tidak secara eksplisit menyatakan bahwa gaji PNS akan naik pada tahun ini.

Baca juga: Buka Kuliah Umum, Wamen Ossy Tekankan Tata Kelola Agraria serta Tata Ruang Kepada Mahasiswa STPN

Namun, dalam kebijakan belanja pegawai 2025, pemerintah menekankan kelanjutan reformasi birokrasi yang diarahkan pada adaptasi pola kerja baru berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) guna meningkatkan produktivitas.

 Salah satu langkah yang diambil adalah dengan meningkatkan kualitas belanja pegawai sambil menjaga daya beli aparatur negara. Hal ini dilakukan antara lain melalui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), Gaji atau Pensiun ke-13, serta kemungkinan penyesuaian gaji PNS.

Masih dalam dokumen yang sama, pemerintah juga mencatat bahwa pada tahun 2024 telah dilakukan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, disertai dengan pemberian THR dan Gaji ke-13 yang mencakup tunjangan kinerja secara penuh (100 persen).

Gaji PNS Saat Ini Masih Mengacu Pada Ketentuan Tahun 2024
 
Besaran gaji ASN pada tahun 2025 masih mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Pemerintah menetapkan gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.

Gaji PNS ditentukan berdasarkan masa kerja dan golongan ruang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terdapat empat golongan PNS, yaitu Golongan I, II, III, dan IV, dengan besaran gaji yang berbeda sesuai dengan masing-masing tingkat golongan.

 Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

- Gaji PNS Golongan II

Baca juga: PT IMIP Dukung Program Penghijauan Pemdes Bahodopi Morowali, Tanam Pohon Trembesi Sepanjang 2 Km

IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

- Gaji PNS Golongan III

IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

- Gaji PNS Golongan IV

IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.000

IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Baca juga: Nasabah Asal Donggala Diduga Ditipu Oknum SPV Pembiayaan di Palu Rp23 Juta, Begini Kronologinya

Gaji yang disebutkan di atas belum termasuk tunjangan melekat yang diterima PNS setiap bulan.

Tunjangan tersebut meliputi tunjangan istri atau suami, tunjangan anak, serta tunjangan kinerja atau jabatan.

Tunjangan kinerja (tukin) bergantung pada jabatan dan instansi tempat PNS bekerja.

Setiap instansi menetapkan besaran tukin yang berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved