Buol Hari Ini

Larang PNS dan PPPK Pakai Elpiji 3 Kg, Bupati Buol Bentuk Tim Khusus

Tim khusus itu nantinya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah-rumah ASN tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

|
Editor: mahyuddin
HANDOVER
BUPATI BUOL - Bupati Buol Risharyudi Triwibowo Timumun menerbitkan surat edaran larangan pembelian Elpiji 3 Kg bagi PNS maupun PPPK. Surat edaran tertanggal 11 Juli 2025 itu menyatakan bahwa Elpiji 3 Kg bersubsidi hanya untuk masyarakat kurang mampu dan tidak boleh digunakan pegawai pemerintahan. 

TRIBUNPALU.COM, BUOL - Bupati Buol Risharyudi Triwibowo Timumun menerbitkan surat edaran larangan pembelian Elpiji 3 Kg bagi PNS maupun PPPK.

Surat edaran tertanggal 11 Juli 2025 itu menyatakan bahwa Elpiji 3 Kg bersubsidi hanya untuk masyarakat kurang mampu dan tidak boleh digunakan pegawai pemerintahan.

“Ini bukan sekadar formalitas. Jika masih ada ASN yang nekat membeli atau menggunakan Elpiji 3 Kg, siap-siap terima peringatan hingga sanksi tegas,” ujar politisi PKB tersebut melalui rilisnya, Senin (14/7/2025).

Pria dengan sapaan akrab Bowo Timumun tersebut juga telah memerintahkan jajarannya untuk membentuk tim khusus.

Baca juga: 3 Daerah di Sulawesi Digoyang Gempa Hari Ini, Termasuk Buol Sulteng

Tim khusus itu nantinya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah-rumah ASN tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Keputusan Bupati Buol itu untuk memastikan penyaluran gas melon subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Gas subsidi ini untuk rakyat yang membutuhkan, bukan untuk pegawai pemerintah. Mari kita jaga bersama,” tutup 

Risharyudi Triwibowo Timumun juga meminta masyarakat melaporkan temuan ASN pengguna Elpiji 3 Kg untuk diberikan penindakan.

Tim Khusus Tambang

Bupati Buol Risharyudi Triwibowo Timumun sebelumnya membentuk tim khusus untuk penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau tambang ilegal di daerahnya.

Tim khusus tambang itu melibatkan semua aparat penegak hukum (APH) di daerah tersebut.

Diketahui, hanya ada satu izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Desa Bodi Kecamatan Paleleh Barat.

"Jadi wilayah pertambangan rakyat ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat atau pelaku usaha lokal untuk mengajukan Izin Pertambangan Rakyat secara legal," tutur Bowo.

Sebelumnya, praktik pertambangan emas ilegal marak di Kabupaten Buol, mencakuo Kecamatan Paleleh, Lakea, dan Tiloan.

Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Buol sebagian besar menggunakan alat berat berupa ekskavator di kawasan pegunungan serta sistem jet menggunakan mesin alkon dan generator kapasitas besar di wilayah sungai.(*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved