Pemerintah Rencanakan Tarik Pajak 0,5 Persen dari Pendapatan Toko Online, Kapan?

Direncakan Pemerintah akan memungut Pajak Penghasilan (PPH) final dari hasil transaksi para penjual di platform mereka sebesar 0,5 persen.

Editor: Fadhila Amalia
tribunnews.com
ILUSTRASI - Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kebijakan baru bagi para pedagang online di marketplace atau e-commerce. Kebijakan itu yakni terkait pemberlakuan antara pelaku UMKM online dan offline. 

Namun, mereka meminta agar identitasnya dirahasiakan karena tidak diberi kewenangan untuk berbicara di depan publik.

Pemerintah akan tunjuk marketplace sebagai pemungut pajak
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rosmauli, membenarkan bahwa saat ini pemerintah tengah menyusun aturan pengenaan pajak kepada toko online tersebut.

Ia mengatakan, bahwa aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi, sehingga belum bisa dipastikan kapan akan diberlakukan.

Dia hanya bisa memastikan, begitu aturan resmi diterbitkan, pemerintah langsung akan mengumumkannya ke publik.

“Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah,” kata Rosmauli dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/6/2025).

“Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap,” sambungnya.

Rosmauli mengaku belum bisa memberikan banyak keterangan terkait wacana ini. 

Terkait alasan memberlakuan kebijakan tersebut kepada toko online, Rosmauli menjelaskan, tujuannya ialah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus memberikan perlakuan yang adil antara UMKM daring dan luring.

"Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline," terang Rosmauli.

Kebijakan perpajakan adil dan transparan yang diwacanakan oleh pemerintah ini mendapat dukungan dari asosiasi E-Commerce.

Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan mengatakan, pihaknya setuju dengan langkah yang diambil oleh pemerintah tersebut.

Namun, ia menekankan bahwa implementasi perlu dilakukan secara bertahap dan melibatkan proses sosialisasi yang menyeluruh. 

“Penunjukan platform sebagai pemotong pajak akan berdampak langsung pada jutaan penjual, khususnya pelaku UMKM digital,” ujar Budi kepada Kontan.co.id. 

“Kami berharap implementasi kebijakan ini mempertimbangkan kesiapan sistem dan pelaku usaha, agar tidak menimbulkan disrupsi pada ekosistem digital nasional,” lanjut dia.  

idEA juga meminta agar pemerintah menyediakan dukungan teknis dan komunikasi yang jelas kepada penjual, agar kepatuhan tidak menjadi beban yang menghambat pertumbuhan bisnis kecil.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved