Pemerintah Rencanakan Tarik Pajak 0,5 Persen dari Pendapatan Toko Online, Kapan?

Direncakan Pemerintah akan memungut Pajak Penghasilan (PPH) final dari hasil transaksi para penjual di platform mereka sebesar 0,5 persen.

Editor: Fadhila Amalia
tribunnews.com
ILUSTRASI - Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kebijakan baru bagi para pedagang online di marketplace atau e-commerce. Kebijakan itu yakni terkait pemberlakuan antara pelaku UMKM online dan offline. 

Apa dampak pemberlakuan pajak 0,5 persen pada toko online?
 
Penerapan pajak 0,5 persen tentunya akan berdampak langsung pada jutaan penjual yang selama ini bergantung pada platform e-commerce

Platform seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan lainnya akan menjadi pemungut sekaligus pelapor pajak ke Ditjen Pajak.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (26/6/2025), menurut laporan Reuters yang mengutip dokumen resmi dan keterangan sejumlah sumber, platform juga dapat dikenai sanksi apabila terlambat melaporkan atau menyetorkan pajak ke otoritas. 

Beberapa pelaku industri dikabarkan menyuarakan kekhawatiran, termasuk beban administratif tambahan dan risiko gangguan teknis dalam pelaporan.

Baca juga: Tanggal 15 Juli 2025 Memperingati Hari Apa? Simak 3 Peringatan Ini

Sebagai catatan, sistem pemungutan pajak berbasis teknologi masih menghadapi tantangan.

Awal 2025, sistem TI Ditjen Pajak sempat mengalami gangguan, yang turut memengaruhi proses pelaporan dan pemungutan.

Sebagai informasi, kebijakan penarikan pajak kepada toko online ini muncul di tengah menurunnya penerimaan negara. 

Data Kementerian Keuangan menunjukkan, pendapatan negara pada Januari–Mei 2025 turun 11,4 persen secara tahunan menjadi Rp 995,3 triliun.

Penurunan tersebut dipicu oleh harga komoditas yang rendah dan perlambatan ekonomi.

Di sisi lain, industri e-commerce Indonesia justru menunjukkan tren pertumbuhan yang tinggi. 

Nilai transaksi bruto (GMV) tahun lalu diperkirakan mencapai 65 miliar dollar AS, dan diproyeksikan meningkat menjadi 150 miliar dollar AS pada 2030, menurut laporan Google, Temasek, dan Bain & Company.

Baca juga: LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Parsial Tahap 2 Tahun 2025, Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

Upaya pemerintah untuk memasukkan sektor ini dalam sistem perpajakan dinilai penting untuk menjaga keadilan fiskal di era ekonomi digital.

Sebelumnya, pemerintah sempat memberlakukan aturan serupa pada akhir 2018 yang mewajibkan platform marketplace menyerahkan data penjual untuk kepentingan pajak.

Namun, kebijakan itu dicabut tiga bulan kemudian karena penolakan dari pelaku industri.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved