Parigi Moutong Hari Ini

Dua Hari Operasi, Satpol PP Parigi Moutong Tertibkan 14 Ekor Sapi Liar

Penertiban dilaksanakan pada Senin dan Rabu, 14 hingga 16 Juli 2025, di beberapa titik wilayah Kecamatan Parigi, Parigi Tengah, dan Parigi Utara.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Satpol PP Parimo
OPERASI PENERTIBAN TERNAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menertibkan 14 ekor sapi dalam Operasi Penertiban Ternak yang digelar selama dua hari. Penertiban dilaksanakan pada Senin dan Rabu, 14 hingga 16 Juli 2025, di beberapa titik wilayah Kecamatan Parigi, Parigi Tengah, dan Parigi Utara. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menertibkan 14 ekor sapi dalam Operasi Penertiban Ternak yang digelar selama dua hari.

Penertiban dilaksanakan pada Senin dan Rabu, 14 hingga 16 Juli 2025, di beberapa titik wilayah Kecamatan Parigi, Parigi Tengah, dan Parigi Utara.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Parigi Moutong, Basir menyampaikan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan instruksi Kepala Satpol PP.

Baca juga: Pemprov Sulteng Matangkan Persiapan HUT ke-80 Republik Indonesia

“Operasi dilakukan bersama pemerintah kecamatan, kelurahan, Satlinmas dan Dinas Peternakan,” kata Basir kepada TribunPalu.com, Rabu malam.

Pada Senin, kata dia, tim menyisir wilayah Kelurahan Kampal dan sekitar Pasar Sentral Parigi, dan mengamankan empat ekor sapi dewasa dan tiga anak sapi.

Jumlah ternak tersebut berasal dari dua pemilik yang membiarkan sapinya berkeliaran bebas di lingkungan padat aktivitas masyarakat.

Selanjutnya pada rabu siang, operasi kembali dilakukan di Desa Petapa, Toboli, dan Pelaya, wilayah Kecamatan Parigi Tengah dan Parigi Utara.

Baca juga: Wagub Sulteng Pimpin Rapat Verifikasi Akreditasi RSUD Undata, Tekankan Konsistensi Mutu dan Layanan

Dari wilayah itu, petugas kembali mengamankan tujuh ekor sapi yang dilepasliarkan oleh empat orang pemilik.

Seluruh ternak yang diamankan kemudian diserahkan kembali ke pemiliknya, dengan syarat membuat surat pernyataan tidak mengulangi.

Basir menyebut, penertiban merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Ia menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan patroli terhadap hewan ternak yang berkeliaran sembarangan.

“Ini bukan kali pertama kami mengimbau, tapi masih banyak yang melanggar,” ujar Basir.

Ia menilai keberadaan hewan ternak liar sangat mengganggu lalu lintas dan kebersihan wilayah.

Baca juga: Kepala BRI Cabang Parigi Ingatkan Pentingnya Menabung di Bank Terpercaya

Basir meminta warga segera bertanggung jawab menjaga ternaknya agar tidak kembali ditertibkan.

“Mari dukung ketertiban dengan jadi warga yang sadar aturan,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved