Paspor Desain Merah Putih Ditunda, Ditjen Imigrasi Fokuskan Kebijakan Strategis Tingkatkan Layanan
Pasca peluncuran desain baru Paspor 17 Agustus 2024 lalu, Ditjen Imigrasi aktif memantau opini publik terkait kebijakan tersebut.
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: Fadhila Amalia
TRIBUNPALU.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menunda implementasi Paspor desain merah putih yang sedianya akan diterbitkan pertama kali pada peringatan kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2025.
Keputusan ini diambil dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran bagi kementerian dan lembaga serta sebagai respon terhadap aspirasi masyarakat.
Baca juga: Serahkan Sertipikat di Sulut, Menteri Nusron Komitmen Selesaikan PR di Bidang Pertanahan
“Setelah melalui evaluasi secara menyeluruh, Ditjen Imigrasi memutuskan untuk menunda implementasi paspor desain merah putih. Keputusan ini diambil dengan penuh pertimbangan dan tanggung jawab, serta melibatkan banyak pihak,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Yuldi Yusman menjelaskan bahwa efisiensi anggaran mengharuskan Ditjen Imigrasi untuk meninjau ulang kebijakan-kebijakan yang akan dilaksanakan.
Keputusan tersebut juga diambil setelah mempertimbangkan saran dan masukan dari masyarakat, dengan
memperhatikan tingkat urgensi serta dinamika ekonomi yang tengah bergulir.
Pasca peluncuran desain baru Paspor 17 Agustus 2024 lalu, Ditjen Imigrasi aktif memantau opini publik terkait kebijakan tersebut.
Selama Agustus 2024 s.d. Juli 2025 analisis media sosial dari berbagai macam kanal mengumpulkan 1.642 sampel unggahan.
Hasil analisis menunjukkan bahwa masyarakat mengharapkan kebijakan Pemerintah yang lebih fokus pada penguatan substansi paspor, yaitu penguatan posisi paspor Indonesia secara global.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Jumat 18 Juli 2025, Harga Emas Antam Turun Tipis, Cek Daftar Harga Terbaru
Dari sampel unggahan tersebut juga terlihat kecenderungan masyarakat kepada kebijakan pelayanan dengan dampak yang lebih konkret untuk dirasakan serta selaras dengan prinsip efisiensi dan prioritas kebutuhan
publik.
Dengan anggaran yang tersedia, Ditjen Imigrasi berupaya memaksimalkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian melalui pengembangan serta pemeliharaan sistem berbasis digital.
Inovasi tidak berhenti pada perubahan desain fisik, melainkan berupa penguatan sistem dan pelayanan yang lebih tepat guna.
“Perlu digarisbawahi bahwa ditundanya kebijakan ini bukan berarti fokus untuk memperkuat Paspor Indonesia berhenti dilakukan. Langkah strategis yang melibatkan instansi Pemerintah terkait serta seluruh masyarakat Indonesia diperlukan, dan kami harap kita semua dapat saling mendukung guna memperkuat Paspor Indonesia,” tegasnya.
Baca juga: Program 100 Ribu Hektare Durian Parimo Berpotensi Hasilkan Putaran Uang Rp21 Triliun per Tahun
Menanggapi hal ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan bahwa inovasi Ditjen Imigrasi akan terus berlanjut, dengan fokus pada pengembangan jangka panjang untuk memperkuat paspor Republik Indonesia melalui peningkatan keamanan digital dan efisiensi pelayanan.
"Kami berterima kasih atas pengertian dan dukungan masyarakat dalam menghadapi penyesuaian ini,” tutup
Menteri Agus.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi
Paspor
Indonesia
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025
Yuldi Yusman
Aktivis PMII Morowali Desak Pemerintah Evaluasi Program Makanan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke-15, BI Bawa Rp56 Miliar ke 5 Pulau di Sulteng |
![]() |
---|
Youth Rangers Indonesia Perkuat Peran Pemuda Lewat Program Edukatif dan Kolaboratif di Kota Palu |
![]() |
---|
RS Salakan Banggai Kepulauan Sulteng Penuh Akibat Ratusan Siswa Diduga Keracunan MBG |
![]() |
---|
PTPI Lirik Kemitraan Kementerian UMKM untuk Peningkatan Layanan Rumah Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.