Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sritex, Ini Perannya

8 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank PT Sritex.

Editor: Lisna Ali
Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
8 TERSANGKA BARU - Kejaksaan Agung kembali menetapkan delapan tersangka baru kasus korupsi pemberian dana kredit bank kepada PT Sritex Tbk, Selasa (22/7/2025) dini hari. Salah satu orang yang ditetapkan yakni eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino. 

Ia juga disebut menggunakan invoice fiktif dalam proses pengajuan kredit.

Bersama 7 tersangka lainnya dari pihak bank, Allan diduga berperan aktif dalam manipulasi proses pencairan kredit yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,08 triliun.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan Allan merupakan penanggung jawab keuangan Sritex, khususnya terkait urusan pengajuan kredit ke pihak perbankan.

Allan mengajukkan permohonan kredit kepada Bank DKI.

"Memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif. Menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu modal kerja. Melainkan menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk melunasi utang MTN (medium term note)," jelas Nurcahyo dalam jumpa pers, Selasa (22/7/2025) dini hari.

2. Babay Farid Wazadi 

Babay Farid Wazadi diketahui menjabat sebagai Direktur Bisnis Bank DKI dari 2012 hingga 2022

Merangkap sebagai Direktur Kredit UMKM dan Keuangan Bank DKI pada periode 2019–2022

Babay ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex.

Ia memiliki kewenangan memutus kredit dalam limit Rp 75–150 miliar sebagai bagian dari Komite A-2 Bank DKI.

Babay diduga tidak mempertimbangkan kewajiban utang MTN Sritex yang akan jatuh tempo di BRI.

Tidak melakukan analisis kelayakan kredit sesuai norma umum perbankan.

Babay Farid Wazadi berperan sebagai pejabat yang berwenang untuk memutus pemberian kredit berdasarkan analisa kelayakan.

Namun kata Nurcahyo, Babay tak mempertimbangkan masih adanya utang Sritex kepada BRI sebelum pencairan dilakukan.

Dalam proses pemberian kredit tersebut, Babay juga tak meneliti lebih dulu keuangan Sritex.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved