Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sritex, Ini Perannya

8 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank PT Sritex.

Editor: Lisna Ali
Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
8 TERSANGKA BARU - Kejaksaan Agung kembali menetapkan delapan tersangka baru kasus korupsi pemberian dana kredit bank kepada PT Sritex Tbk, Selasa (22/7/2025) dini hari. Salah satu orang yang ditetapkan yakni eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino. 

"Walaupun ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK menyampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp 200 miliar," jelas Nurcahyo.

5. Benny Riswandi

Benny Riswandi adalah mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Bisnis Bank BJB yang menjabat dari 2019 hingga 2023. 

Peran dalam kasus Sritex:

Benny memiliki kewenangan memutus kredit modal kerja senilai Rp 200 miliar

Diduga tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai prinsip kehati-hatian perbankan

Kredit yang disetujui digunakan oleh Sritex untuk melunasi utang MTN, bukan untuk modal kerja seperti yang diajukan

Menurut Nurcahyo, Benny juga dinilai tak melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kondisi Sritex sebelum pencarian kredit dilakukan.

"Sedangkan tersangka mengetahui bahwa PT. Sri Rejeki lsman mengalami penurunan produksi dan penurunan ekspor serta peningkatan kewajiban karena memiliki kredit di beberapa Bank sesuai yang tertera dalam SLIK OJK," papar Nurcahyo.

6. Supriyatno

Supriyatno adalah mantan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014–2023.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 21 Juli 2025 bersama tujuh tersangka lainnya dari berbagai bank daerah.

Peran Supriyatno dalam kasus:

Menyetujui pemberian kredit kepada Sritex meskipun mengetahui bahwa kewajiban utang perusahaan lebih besar daripada asetnya, sehingga kredit tersebut berisiko tinggi

Tidak membentuk komite kelayakan kredit untuk menilai kemampuan Sritex secara menyeluruh

Tidak melakukan analisis laporan keuangan secara mendalam sebelum menandatangani usulan kredit

"Menyetujui pemberian Kredit kepada PT Sritex, walaupun mereka mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut berisiko," jelas Nurcahyo.

Dia juga tak melakukan analisa secara menyeluruh laporan keuangan sebelum menandatangani usulan kredit yang diajukan oleh Sritex.

7. Pujiono

Pujiono adalah mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng yang menjabat pada periode 2017 hingga 2020. 

Ia kini menjadi salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,08 triliun.

Peran Pujiono dalam kasus Sritex:

Menyetujui pemberian kredit kepada Sritex tanpa melakukan analisis dan evaluasi kelayakan secara menyeluruh

Diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan, termasuk kondisi keuangan Sritex yang tidak sehat

Tidak membentuk atau melibatkan komite kelayakan kredit sebelum pencairan dilakukan

8. Suldiarta

Suldiarta adalah mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2018–2020.

Peran Suldiarta dalam kasus Sritex:

Menandatangani MoU dengan Sritex tanpa melakukan verifikasi laporan keuangan perusahaan

Tidak menyusun analisis kredit berdasarkan data yang telah diverifikasi

Menandatangani Surat Persetujuan Limit Supply Chain Financing tanpa kajian risiko yang memadai

Diduga tidak memastikan operasional bank berjalan sesuai prinsip manajemen risiko

Suldiarta disebut tidak melakukan analisa terhadap kemampuan bayar Sritex sebelum kredit diberikan.

Dia juga tak melakukan verifikasi lebih lanjut terkait laporan keuangan yang disampaikan Sritex saat mengajukan kredit.

Atas perbuatan para tersangka tersebut kata Nurcahyo, negara mengalami kerugian senilai Rp Rp 1.088.650.808.020 (Rp1,08 Triliun). 

Jumlah kerugian tersebut pun bertambah yang tadinya hanya sebesar Rp 692 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved