Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sritex, Ini Perannya

8 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank PT Sritex.

Editor: Lisna Ali
Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
8 TERSANGKA BARU - Kejaksaan Agung kembali menetapkan delapan tersangka baru kasus korupsi pemberian dana kredit bank kepada PT Sritex Tbk, Selasa (22/7/2025) dini hari. Salah satu orang yang ditetapkan yakni eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino. 

3. Pramono Sigit 

Pramono Sigit adalah mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI periode 2015–2021.

Dia ditahan oleh Kejaksaan Agung di Rutan Salemba sejak 21 Juli 2025.

Pramono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Peran Pramono Sigit dalam kasus Sritex:

Ia memiliki kewenangan memutus pemberian kredit kepada Sritex

Diduga tidak melakukan analisis kelayakan kredit sesuai norma umum perbankan dan ketentuan internal Bank DKI

Tetap menyetujui pencairan kredit meskipun jaminan yang diberikan tidak berbentuk kebendaan, dan Sritex bukan debitur prima

Keputusan kredit yang diambilnya didasarkan pada memorandum analisis kredit (MAK) yang tidak diverifikasi secara menyeluruh

4. Yuddy Renaldi

Yuddy Renaldi ditersangkakan oleh KPK pada Maret 2025.

Karena alasan kesehatan, ia ditetapkan sebagai tahanan kota.

Yuddy Renaldi adalah mantan Direktur Utama Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang menjabat dari 2019 hingga Maret 2025.

Yuddy Renaldi berperan menyetujui penambahan batas pemberian kredit kepada Sritex.

Plafon kredit Sritex diperbesar menjadi Rp 350 miliar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved