KPI Usul Revisi UU Pemda Jadi Solusi Permasalahan KPID di Daerah

Menurutnya, beban kerja KPID cukup berat karena harus menjangkau seluruh wilayah provinsi, sementara KPI belum ada di kabupaten/kota.

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Handover
SOLUSI SOAL KELEMBAGAAN - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai solusi atas persoalan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). 

Ia juga menyebut akan segera memperbarui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 903/2930/SJ terkait penganggaran dan kelembagaan KPID.

“Kami akan bantu KPI melalui pembaruan surat edaran tersebut. Jadi pada tahun 2026, ditetapkan anggaran hibah tetap untuk KPID,” kata Bahtiar.

KPID Sulawesi Tengah menyambut baik langkah KPI Pusat dalam mendorong revisi UU Pemda. 

Koordinator Bidang PKSP KPID Sulteng, Muh Ramadhan Tahir, menyebut dukungan penguatan kesekretariatan dan penganggaran akan menjamin tata kelola yang profesional dan berkelanjutan.

Apalagi, menurutnya, beban kerja KPID cukup berat karena harus menjangkau seluruh wilayah provinsi, sementara KPI belum ada di kabupaten/kota.

“Kami juga mengapresiasi Dirjen Polpum Kemendagri yang akan memperbarui surat edaran dan menetapkan anggaran hibah tetap bagi KPID pada 2026,” ujar Muh Ramadhan Tahir.

Baca juga: Perjalanan Wisatawan ke Sulteng Capai 4,80 Juta di Mei 2025

Ia berharap dukungan dari Kemendagri dapat memperkuat kelembagaan KPID sebagai bagian dari sistem penyiaran nasional yang tetap terkoordinasi meskipun terdesentralisasi.

“Kami akan mengedepankan prinsip good governance dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran hibah tetap yang ditetapkan pada tahun 2026 nanti,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved