Begini Penjelasan Jika Pencairan Bansos PKH dan BPNT Gunakan DTSEN

DTSEN adalah basis data tunggal yang mengintegrasikan berbagai data sosial-ekonomi penduduk Indonesia.

Editor: Fadhila Amalia
kemensos.go.id
LOGO DTKS - Sistem Data Terpadu Sejahtera Nasional (DTSEN) merupakan langkah dalam proses verifikasi yang menggantikan peran utama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

TRIBUNPALU.COM - Sistem Data Terpadu Sejahtera Nasional (DTSEN) merupakan langkah dalam proses verifikasi yang menggantikan peran utama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTSEN adalah basis data tunggal yang mengintegrasikan berbagai data sosial-ekonomi penduduk Indonesia.

Ini merupakan hasil pemadanan data dari DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta dilengkapi data kependudukan Dukcapil, data BPJS, PLN, dan lainnya.

Baca juga: Apa Keutamaan Ayat Seribu Dinar? Memudahkan dalam Mencari Rezeki

Dalam praktiknya, pemerintah akan menggunakan desil (10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan).

Desil 1 adalah kelompok termiskin dan menjadi prioritas utama penerima bantuan.

Desil 10 adalah yang paling sejahtera dan tidak menjadi sasaran utama.

 
Agar data yang diperoleh akurat, maka pemutakhiran data dilakukan setiap 3 bulan sekali.

Hal ini memungkinkan penerima bantuan berubah seiring kondisi terbaru di lapangan.

Dalam praktiknya, update data dilakukan dengan dua jalur.

Jalur Resmi dan Jalur Partisipasi.

Jalur Resmi yakni usulan dan verifikasi melalui RT/RW, kelurahan/desa, hingga ke Kemensos.

Sedangkan Jlur Partisipasi adalah masyarakat dapat memberikan sanggahan atau usulan baru secara langsung, misal via aplikasi/website Cek Bansos. Validasi tetap melalui pemerintah daerah.

Proses Penyaluran PKH Tahap 3 (Juli–September 2025)

Penyaluran bansos PKH tahap 3 dilakukan secara bertahap selama Juli hingga September 2025.

Pembayaran dana bansos PKH tahap 3 akan dilakukan melalui rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) milik KPM lewat bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia, terutama bagi wilayah 3T (Tertinggal, Terluar, Terdepan) atau dengan kendala perbankan.

Daftar penerima diambil langsung dari data DTSEN terbaru yang telah diverifikasi sebelum penyaluran.

Jika ingin tahu cara cek bansos PKH BPNT 2025, silakan simak tahapannya.

1. Cek Lewat Website Resmi Kemensos

Langkah-langkah:

Buka situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
Pilih wilayah: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan
Masukkan nama lengkap sesuai KTP
Masukkan kode captcha yang muncul di layar
Klik tombol "Cari Data"
Jika terdaftar, akan muncul informasi jenis bansos (PKH/BPNT) yang diterima beserta periode penyalurannya. Jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi "Tidak Terdaftar Peserta/PM".
Catatan: Data yang dimasukkan harus sesuai dengan KTP agar hasil pencarian akurat.

2. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Langkah-langkah:

Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Google Play Store (khusus Android).
Buat akun baru dengan melengkapi data pribadi: NIK, nama, alamat, email, password.
Unggah swafoto dan foto KTP untuk verifikasi.
Jika diminta, lakukan verifikasi email.
Setelah akun aktif dan login, buka menu "Profil".
Akan muncul daftar bantuan sosial yang sedang diterima, termasuk PKH dan BPNT, serta informasi anggota keluarga lain yang terdaftar di DTKS.
Fitur tambahan: Anda juga dapat mengusulkan diri sendiri atau orang lain sebagai calon penerima bansos melalui fitur "Usul" di aplikasi.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, 25 Juli 2025 di Sulawesi Tengah, Poso, Donggala dan Buol Hujan Ringan

3. Cek Secara Offline (Manual)
Jika mengalami kendala digital, Anda bisa:

Datang langsung ke Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota, kantor kelurahan/desa, atau bertanya ke RT/RW setempat.
Bawa KTP dan/atau Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung.
Petugas akan membantu mengecek data Anda di sistem DTKS dan memberitahu status penerimaan bansos.
 
4. Cek Melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Jika Anda sudah menerima KKS, cek saldo di ATM Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau e-warong untuk mengetahui apakah bantuan PKH/BPNT sudah cair

Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2025 Lewat HP

Buat akun baru dengan cara lengkapi form pendaftaran.

Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP.

Ketuk tombol "Buat Akun Baru."

Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos.

Pengguna akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah berhasil terverifikasi.

Untuk mengajukan usulan bansos, ketuk tombol "Login" dan pilih menu "Daftar Usulan".

Pada menu "Usulan Mandiri", isi data individu sesuai dengan KTP.

Kemudian isi "Survey Kriteria" dan "Pengusulan Bansos".

Lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan.

Ketuk tombol "Tambah Usulan".

Selanjutnya usulan tersebut akan dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota.

Selain melalui aplikasi Cek Bansos, usulan agar mendapatkan bansos dapat dilakukan secara offline dengan cara mendatangi kantor desa atau kelurahan.

Daftar ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.

Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.

Usulan tersebut akan di-input ke aplikasi Bansos.

Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan.

Hasil verifikasi akan difinalisasi oleh dinas sosial kabupaten/kota.

Kepala daerah akan melakukan pengesahan.

Setelah mengajukan usulan, masyarakat dapat mengecek status apakah dirinya masuk dalam penerima bansos atau tidak.

Caranya sangat mudah. Hanya perlu mengakses https://cekbansos.kemensos.go.id, lalu masukkan nama dan alamat sesuai yang tertera di KTP.

Baca juga: Akhirnya Jokowi Buka Suara Soal Pembimbing Skripsi, Tegaskan Bukan Kasmudjo

Nominal Bansos PKH

Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
Penyaluran PKH dilakukan melalui dua cara.

Pertama, langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN atau pengurus PKH.
Kedua, penyaluran bansos PKH dilakukan melalui kantor pos.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved