Roy Suryo Cs Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Ancaman Hukumannya

Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

|
Editor: Lisna Ali
istimewa
KASUS IJAZAH PALSU - Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNPALU.COM - Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Penetapan tersangka ini diumumkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya,  Jumat (7/11/2025).

"Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran mereka.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.

Nama-nama tersebut ialah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta UU ITE.

Sementara, klaster kedua terdiri dari tiga orang, yaitu RS, RHS, dan TT.

Yaitu terdiri atas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Persoalkan Kualitas 99 Saksi di Kasus Ijazah Jokowi

Tersangka Klaster II juga dikenakan pasal berlapis dari KUHP dan UU ITE.

"Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27 a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE," jelas Asep.

Untuk diketahui, tudingan yang menjadi dasar penetapan dalam kasus ini adalah isu Ijazah Palsu Jokowi.

Asep melanjutkan penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya. 

Polisi melibatkan pengawas dari pihak eksternal maupun internal.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved