Selain Roy Suryo, Ini 7 Nama Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, kini ditetapkan tersangka kasus tudingan Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Lisna Ali
Kolase TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin - Kompas.com/Rindi Nuris V
POLEMIK IJAZAH PALSU - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, kini ditetapkan tersangka kasus tudingan Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNPALU.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, kini ditetapkan tersangka kasus tudingan Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pengumuman ini resmi diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, pada Jumat (7/11/2024).

Total ada delapan orang yang terjerat dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi ini.

Tersangka tersebut dibagi penyidik menjadi dua klaster.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkap Asep Edi Suheri.

Kasus ini melibatkan dugaan fitnah, penghasutan, dan penyebaran berita bohong.

Baca juga: Bupati Sigi Buka Gerakan Pengendalian Penyakit Prioritas dan Jalan Santai HKN ke-61

Lima tersangka tersebut dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE.

Sementara, tiga tersangka lainnya masuk di klaster kedua yaitu Roy Suryo (RS) dan Dokter Tifa (TT), dan Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

"Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27 a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE," jelas Asep.

Dalam kasus ini, Asep menuturkan penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli.

Selain itu, penyidik turut menyita 273 bukti termasuk dokumen asli Jokowi yang diperoleh dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Asep mengungkapkan dari penyidikan yang telah dilakukan, para tersangka dianggap terbukti menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi ijazah Jokowi.

Baca juga: Roy Suryo Cs Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Ancaman Hukumannya

"Penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Berikut 8 Daftar nama tersangka

  1. Eggi Sudjana (ES)
  2. Kurnia Tri Rohyani (KTR)
  3. M Rizal Fadillah (MRF)
  4. Rustam Effendi (RE)
  5. Damai Hari Lubis (DHL)
  6. Roy Suryo (RS)
  7. dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT)
  8. Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Baca juga: PWI Sulteng dan Polda Sulteng Teken MoU, Kembangkan Sistem Informasi Interaktif Partisipatif

Roy Suryo tidak ditahan usai dijadikan tersangka

Irjen Asep mengatakan meskipun jadi tersangka para tersangka tidak langsung ditahan, alasannya karena akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved