Polemik Munas PP HPA

Tolak Munas versi Ashar Yahya, PW Himpunan Pemuda Alkhairaat Sulteng Ancam Lapor Polisi

Kuasa hukum sekaligus Pengurus HPA Kota Palu Sidik Djatola dan Julianer Aditia Warman meminta Ashar Yahya tidak melangsungkan Munas.

Penulis: Supriyanto | Editor: mahyuddin
handover
PENGURUS PW HPA SULTENG - Pengurus Wilayah Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA) melayangkan somasi terbuka kepada Ashar Yahya. Somasi terbuka itu dilayangkan Ketua PW HPA Sulteng Dedi Irawan didampingi pengurus lain atas agenda Munas I mengatasnamakan PP Himpunan Pemuda Alkhairaat yang dikomandoi Ashar Yahya. 

Dia hanya mengirimkan Surat Keputusan Ketua Utama Alkhairaat nomor 497/A-IV/KUT/2025 tentang reshuffle pengurus pusat sementara Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA).

Dalam surat itu, tercantum nama Ashar Yahya sebagai ketua.

"Tugas saya melaksanakan Munas. Tolong periksa SK mereka dan tanyakan mereka itu bernaungnya di mana? Karena yang dapat memberikan pengakuan pada Banom Alkhairaat adalah kelembagaan di atasnya seperti Ketua Utama dan Ketum PB," jelas Ashar Yahya.

"Pesan saya sebagai Abna dan Ketua Umum HPA Pusat memanggil mereka untuk kembali ke jalan yang benar, baik organisasi, maupun amanat pendiri Alkhairaat."

Baca juga: PB Alkhairaat Putuskan Beri Maaf Pada Fuad Plered

Ashar Yahya menekankan, kelembagaan Alkhairaat terlebih Badan Otonomi seperti HPA wajib patuh dan tunduk pada garis organisasi yakni ketua utama dan Pengurus Besar Alkhairaat.

"Karena Alkhairaat adalah milik umat bukan milik golongan. Konsekuensi berorganisasi wajib mengikuti tata cara organisasi utamanya mentoal periodik bukan klaim menjadi milik," tuturnya.

"Kondisional dapat tercipta karena orang luar tidak paham duduk persoalan organisasi. Mungkin saat pengajuan akta memang mungkin mengabaikan hal formal organisasi. Jangan-jangan mereka menjadikan HPA menjdiilik pribadi?" kata Ashar menambahkan.

Dia pun membantah menyebut Munas nanti adalah pertama karena sudah ada agenda serupa di periode sebelumnya.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved