Palu Hari Ini

Pemkot Palu Ancam Sanksi Jika Pengusaha Tambang Tak Perbaiki Jalan Sebelum Agustus 2025

Diketahui, ada yang sedang dikerjakan dan ada pula pelaku usaha yang belum mengonfirmasi pelaksanaan rigid beton.

Editor: Regina Goldie
HANDOVER / DISKOMINFO PALU
PEMKOT PALU - Pemerintah Kota Palu memberikan tenggat waktu hingga Agustus kepada pelaku usaha tambang untuk melakukan perbaikan jalan. 

Ia juga memaparkan sejumlah fokus pekerjaan BPJN Sulawesi Tengah, di antaranya perbaikan ruas Jalan Moh. Yamin yang menjadi bagian dari 17 ruas jalan dalam paket A1, perlintasan tambang yang perlu didiskusikan lebih lanjut, serta percepatan peresmian Jembatan Palu VI sesuai arahan pimpinan.

Sementara itu, Wali Kota Hadianto Rasyid menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dan kerja sama yang baik dari pihak BPJN Sulawesi Tengah.

“Kami merasa terhormat karena perhatian BPJN sangat luar biasa. Walaupun program yang berjalan sejak awal kami menjabat sebagai Wali Kota masih dalam rangka percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di Sulawesi Tengah, khususnya di Palu, kami merasakan sekali dukungan dan semangat perubahan yang selalu direspon dengan baik oleh BPJN,” ujar wali kota.

Baca juga: Buol Serius Bangun Pertanian Modern, Petani Bakal Dapat Pendampingan Khusus

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Hadianto juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Palu telah mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia untuk meminta agar beberapa proyek strategis yang ditargetkan selesai tahun ini dapat diresmikan secara langsung oleh Presiden.

“Kami menargetkan kawasan-kawasan yang saat ini masih on progress dapat diselesaikan pada bulan Oktober, sehingga dapat mengundang Bapak Presiden pada bulan November, atau paling lambat Desember,” jelas wali kota.

Wali Kota juga menyampaikan terima kasih atas upaya BPJN menyelesaikan sejumlah pekerjaan seperti elevated road, ruas Jalan Moh. Yamin, dan pekerjaan lainnya agar dapat rampung sesuai target.

Terkait lintas tambang, Wali Kota menekankan bahwa meskipun jalur tersebut merupakan kewenangan BPJN, ruangnya tetap berada di wilayah Kota Palu.

Pertemuan ditutup dengan penegasan komitmen antara Pemerintah Kota Palu dan BPJN Sulawesi Tengah untuk terus bersinergi mempercepat pembangunan infrastruktur demi kepentingan masyarakat dan kemajuan Kota Palu. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved