Kabar Seleb

Dituntut 2 Tahun Penjara, Razman Nasution Tak Gentar Hadapi Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Pengacara Razman Nasution mengaku tak gentar hadapi sidang vonis dirinya terkait kasus pencemaran nama baik Hotman Paris.

Editor: Lisna Ali
handover
RAZMAN VS HOTMAN PARIS - Razman Nasution dituntut 2 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik Hotman Paris. 

TRIBUNPALU.COM - Pengacara Razman Nasution mengaku tak gentar hadapi sidang vonis dirinya terkait kasus pencemaran nama baik Hotman Paris.

"Seorang petarung sejati tidak pernah mengenal apa itu takut," ujar Razman melalui akun Instagramnya, @razmannasution_71.

Sebelumnya, sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret pengacara Razman Arif Nasution telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (16/7/2025). 

Dalam perkara ini, Razman didakwa mencemarkan nama baik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Kasus ini bermula dari pengakuan Iqlima Kim.

Dia adalah mantan asisten pribadi Hotman.

Iqlima Kim diduga pernah menyampaikan dugaan pelecehan seksual.

Hal itu ia sampaikan kepada Razman.

Namun, Razman tidak membawa laporan ini ke jalur hukum formal.

Sebaliknya, ia justru mempublikasikannya ke media sosial.

Publikasi tersebut berupa pernyataan-pernyataan yang bernada tudingan.

Tuduhan ini dinilai menyerang reputasi Hotman Paris.

Akibat tindakan tersebut, Razman kini harus menghadapi proses hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntutnya dengan hukuman dua tahun penjara.

Selain itu, ia juga dituntut denda sebesar Rp200 juta.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved