Kabar Seleb

Dituntut 2 Tahun Penjara, Razman Nasution Tak Gentar Hadapi Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Pengacara Razman Nasution mengaku tak gentar hadapi sidang vonis dirinya terkait kasus pencemaran nama baik Hotman Paris.

Editor: Lisna Ali
handover
RAZMAN VS HOTMAN PARIS - Razman Nasution dituntut 2 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik Hotman Paris. 

JPU menekankan Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan. Pidana kurungan itu selama empat bulan.

Sementera itu, meski dihadapkan pada ancaman pidana, Razman mengaku tidak takut.

Sikap ini terkait proses hukum yang sedang berlangsung.

"Sejatinya pelaut yang handal hanya akan lahir dari gelombang yang dahsyat," katanya. Pernyataan ini dikutip Tribunnews, Selasa, 29 Juli 2025.

Ia bahkan menegaskan bahwa penjara sekalipun tidak membuatnya gentar.

"Jangankan penjara, nyawa pun diwakafkan," tambahnya.

Baca juga: Momen Prabowo Subianto Baca Surat Siswi Sekolah Rakyat Cibinong, Pesannya Penuh Haru

Itu semua demi keadilan dan kebenaran.

Dalam suasana tekanan, Razman mengaku tetap bisa santai.

Ia menyebut dirinya tetap tenang dan bahagia.

Ini ia lakukan bersama teman-temannya di salah satu hotel di Jakarta.

Sembari bernyanyi ria, ia menunjukkan ketenangannya.

"Semoga Allah SWT senantiasa menjaga DR. RAN, keluarga, dan tim," pungkasnya.

Ia berharap terlindung dari kezoliman manusia, jin, dan setan. "Bismillah!" tutupnya penuh keyakinan.

Duduk Perkara

Kasus ini bermula ketika Hotman dipolisikan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, atas dugaan pelecehan pada 2022, sementara Razman sebagai kuasa hukumnya.

Hotman kemudian balik melaporkan Razman dan Iqlima ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik .

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved