Polemik Munas PP HPA
Pengurus Pusat HPA Ajak Seluruh Pemuda Alkhairaat Patuhi Hirarki Kelembagaan
SK itu merupakan penyempurnaan dari SK sebelumnya Nomor: 447/A-IV/KUT/2024.
TRIBUNPALU.COM, PALU – Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA) M Wijaya S menanggapi somasi terbuka yang dilayangkan Ketua PW HPA Sulteng versi Dedi Irawan.
M Wijaya S memberikan klarifikasi tegas berlandaskan asas hukum, serta perspektif filosofis mengenai esensi berorganisasi.
"Sebagai Sekjen, saya menegaskan bahwa HPA adalah entitas organisasional yang terikat secara hierarkis dan konstitusional dengan Perhimpunan Alkhairaat, sebagaimana diamanatkan oleh pendiri dan spirit organisasi," kata M Wijaya S kepada TribunPalu.com melalui rilisnya, Selasa (29/7/2025).
Dia pun memastikan kepengurusan PP HPA yang saha berdasarkan Surat Keputusan Ketua Utama Alkhairaat Nomor: 497/A-IV/KUT/2025 tentang Reshuffle Pengurus Pusat Sementara Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA) periode 2024-2026.
SK itu merupakan penyempurnaan dari SK sebelumnya Nomor: 447/A-IV/KUT/2024.
"Dokumen itu adalah bukti otentik dan sah secara hukum yang menunjukkan mandat kami untuk menjalankan roda organisasi, dan memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar M Wijaya.
Baca juga: Tolak Munas versi Ashar Yahya, PW Himpunan Pemuda Alkhairaat Sulteng Ancam Lapor Polisi
Dia memaparkan, Perhimpunan Alkhairaat adalah entitas hukum yang sah.
Perhimpunan Alkhairaat didirikan Al-Allamah Habib Idrus Bin Salim Aljufri, dibentuk pertama kali di Kota Palu, Sulawesi Tengah, 14 Muharram 1349 H atau 11 Juni 1930.
Kemudian pada Juni 1959, pendiri Alkhairaat bersama murid-murid dan pengikutnya memprakarsai pembentukan organisasi masyarakat yang dinamakan Pengurus Besar (PB) Alkhairaat.
Selanjutnya, PB Alkhairaat bertanggung jawab penuh sebagai penyelenggara pendidikan, dakwah, dan sosial.
Untuk mendukung tugas-tugas PB Alkhairaat, dibentuklah badan-badan, lembaga, dan Yayasan sebagai organisasi pendukung.
Muktamar adalah institusi pengambil keputusan tertinggi organisasi Alkhairaat yang menetapkan berdirinya badan-badan, lembaga, dan Yayasan.
Berdasarkan keberadaan itu, organisasi masyarakat Alkhairaat dinyatakan dalam bentuk "Perhimpunan Alkhairaat", dengan struktural Pengurus Besar (PB) Alkhairaat sebagai organisasi induk perhimpunan.
Secara formal Perhimpunan Alkhairaat diselenggarakan PB Alkhairaat.
Perhimpunan Alkhairaat juga telah disahkan sebagai Perkumpulan yang berbadan hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan struktur dan Anggaran Dasar Perhimpunan Alkhairaat (AD Alkhairaat).
AD Alkhairaat ditetapkan dalam Muktamar Alkhairaat XI.
Secara hukum, setiap Badan Otonom (Banom), Lembaga, dan Yayasan yang berada di bawah naungannya, secara inheren melekat pada Perhimpunan Alkhairaat saja.
AD/ART Alkhairaat secara eksplisit menyebutkan struktur kepengurusan di tingkat pusat yang terdiri atas Ketua Utama, Dewan Ulama, Dewan Pembina, Dewan Pakar, Pengurus Besar Alkhairaat, serta Badan Otonom dan Yayasan/Lembaga.
Badan Otonom adalah organisasi penunjang yang berfungsi membantu Pengurus Besar Alkhairaat secara berjenjang.
Badan Otonom dibentuk dan ditetapkan oleh Ketua Utama Alkhairaat.
Adapun Badan Otonom yang sudah ada dan diakui dalam Perhimpunan Alkhairaat meliputi:
* Wanita Islam Alkhairaat (WIA)
* Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA)
* Ikatan Alumni Alkhairaat (IKAAL) atau juga dikenal sebagai Ikatan Alumni Abnaul'khairaat
* Banaat Alkhairaat
* Persatuan Guru Alkhairaat
* Garda Alkhairaat
* Badan Silaturrahim Majelis Ta'lim Alkhairaat
"Setiap Badan Otonom diberikan wewenang untuk mengatur diri sendiri, namun Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Tata Kerja Badan Otonom tidak boleh bertentangan dengan AD/ART serta Tata Kerja Pengurus Besar Alkhairaat," jelas M Wijaya S.
"Ini adalah implementasi dari asas lex superior derogat legi inferiori, di mana norma hukum yang lebih tinggi mengesampingkan norma hukum yang lebih rendah," katanya menambahkan.
Baca juga: Munas PP HPA Berlangsung 2026 di Kota Palu, Undang Wapres dan Menteri
PP HPA menilai somasi terbuka yang dilayangkan Ketua PW HPA Sulteng versi Dedi Irawan salah alamat.
"Ada apa? Apakah ada kekhawatiran yang mendalam ketika HPA yang sah akan mengadakan Munas? Tindakan ini, mengindikasikan adanya disonansi antara de jure (apa yang seharusnya menurut hukum) dan de facto (apa yang terjadi di lapangan), menciptakan ketidakpastian yang tidak perlu dalam tubuh organisasi," ucapnya.
M Wijaya juga menyebut klaim pihak lain yang mengatasnamakan HPA dan telah mendaftarkan badan hukum pada tahun 2022, namun terkesan melepaskan diri dari induk organisasi, merupakan anomali hukum dan pelanggaran fundamental terhadap prinsip keorganisasian Alkhairaat.
Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan perselisihan internal dan implikasi hukum terkait penggunaan nama dan atribut organisasi yang telah terdaftar dan dikenal luas sebagai bagian dari Perhimpunan Alkhairaat.
"Kami mengajak seluruh elemen pemuda Alkhairaat untuk kembali pada koridor organisasi yang benar, mematuhi hierarki kelembagaan, dan menjunjung tinggi amanat pendiri," ucap M Wijaya.
"Persatuan dan ketaatan pada struktur yang sah adalah kunci untuk mencapai tujuan luhur Alkhairaat, yaitu kemaslahatan umat." (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.