Banggai Hari Ini
Bupati Banggai Murka, Kendaraan Perusahaan Nikel Rusak Jalan Siuna-Baya
Selain melanggar aturan pengelolaan lingkungan, perusahaan juga merusak jalan Siuna-Baya.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Bupati Banggai Amirudin Tamoreka marah besar setelah mengetahui jalan daerah yang dibangun menggunakan uang rakyat malah dirusak kendaraan Perusahaan Nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Politisi Golkar itu pun berencana memanggil enam perusahaan yang saat ini beroperasi di Desa Siuna untuk meminta pertanggung jawaban.
“Kami akan mengundang mereka untuk pertemuan pada Kamis dan Jumat pagi, dan kami sudah menerima rekomendasi DPRD Banggai, salah satu rekomendasi adalah jalan pemda yang rusak akibat Perusahaan Nikel,” tegasnya, Selasa (29/7/2025).
Bupati Amirudin akan meminta pernyataan resmi dari enam perusahaan pertambangan nikel di Desa Siuna.
Baca juga: Bupati Amirudin Tamoreka Minta OPD Libatkan Pengurus TP PKK Banggai dalam Program 2026
Jika mereka tidak beritikad baik, maka Bupati Amirudin Tamoreka bakal menutup ruas jalan Siuna-Baya untuk kendaraan perusahaan.
“Kalau misalnya dalam pertemuan nanti tidak ada hasil, maka kami akan tutup jalan untuk operasional perusahaan,” ucap Bupati Banggai dua periode tersebut.
Sebelumnya, Perusahaan Nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, membuat warga menjerit.
Selain melanggar aturan pengelolaan lingkungan, perusahaan juga merusak jalan Siuna-Baya.
Perusahaan yang menggunakan jalan milik Pemerintah Kabupaten Banggai itu belakangan diketahui adalah PT Penta Dharma Karsa.
Aktivitas perusahaan yang beroperasi sejak 2019 ini mengakibatkan jalan mengalami kerusakan.
Ironisnya, penggunaan jalan itu tanpa izin pinjam pakai dari pemerintah daerah setempat.
“Jalan sudah dibuat bagus untuk kenyamanan masyarakat, tapi dirusak oleh perusahaan. Itu jalan dibangun pakai uang rakyat yang tidak sedikit,” ucap Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Dedi Lakita, pada rapat dengar pendapat bersama Komisi 2 DPRD Banggai, Kamis (24/7/2025) lalu.
Ia juga mengungkapkan penggunaan ruas jalan Siuna-Baya-Uwedikan tanpa izin pinjam pakai.
Kalau pun diajukan tidak akan diizinkan, karena jalan tersebut bukan diperuntukan untuk kendaraan bertonase besar milik perusahaan nikel.
Baca juga: Dishub Banggai Diberi Kewenangan Tertibkan Parkir di Jalan Nasional
| TKBM Teluk Lalong Minta Dua Kapal Peti Kemas Bongkar Muat di Pelabuhan Luwuk |
|
|---|
| Hujan Sejak Pagi, Desa Balaang di Banggai Dilanda Banjir |
|
|---|
| Soroti Ketenagakerjaan, Buruh Adukan 22 Perusahaan Nikel di DPRD Banggai |
|
|---|
| Penertiban PKB di Banggai, Motor sampai Truk Putar Balik |
|
|---|
| Banjir Terjang Dua Dusun di Desa Uwedaka Banggai, 77 Jiwa Terdampak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Amirudin-Tamoreka-dan-Mik.jpg)