Parigi Moutong Hari Ini

Dishut Sulteng: Blok 3 Tambang Rakyat di Parigi Moutong Hanya Berjarak 50 Meter dari Hutan Lindung

Kepala UPT KPH Donggala Tanggunu, Mukmin Muharram, menyebut blok 3 lokasi tambang berada terlalu dekat kawasan hutan.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Faaiz/TribunPalu
TAMBANG RAKYAT - Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah menyoroti rencana tambang rakyat di Parigi Moutong yang berdekatan dengan hutan lindung. Sorotan itu disampaikan dalam Forum Penataan Ruang (FPR) di Parigi, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah menyoroti rencana tambang rakyat di Parigi Moutong yang berdekatan dengan hutan lindung.

Sorotan itu disampaikan dalam Forum Penataan Ruang (FPR) di Parigi, beberapa waktu lalu.

Kepala UPT KPH Donggala Tanggunu, Mukmin Muharram, menyebut blok 3 lokasi tambang berada terlalu dekat kawasan hutan.

Baca juga: Penguatan Moderasi Beragama bagi Bhabinkamtibmas: Perekat Keutuhan Bangsa di Sulawesi Tengah

“Jaraknya hanya dua milimeter di peta atau setara 50 meter,” kata Mukmin Muharram.

Menurutnya, jarak itu sangat rawan dan berpotensi melanggar ketentuan hukum kehutanan.

Ia menjelaskan, berdasarkan analisis peta skala 1:25.000, blok 1, blok 3, dan blok 6 termasuk lokasi paling dekat hutan.

“Blok-blok ini perlu dipertimbangkan kembali,” tegasnya.

Mukmin Muharram mengingatkan bahwa tambang dalam kawasan hutan tanpa izin resmi adalah pelanggaran hukum yang berat.

Pasal 84 UU Nomor 41 Tahun 1999 mengancam pelaku dengan pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Ancaman pidana berlaku bagi perorangan maupun badan usaha yang melanggar aturan tersebut.

Ia menambahkan, tambang di sempadan sungai juga melanggar ketentuan teknis karena bisa merusak lingkungan.

Baca juga: Pemprov Sulteng Dorong Integrasi Nilai Budaya dalam Perlindungan Perempuan dan Anak

“Jarak sempadan sungai minimal 50 meter dari tepi sungai,” ucapnya.

Mukmin Muharram menyarankan agar blok 3 tidak dimasukkan sebagai lokasi tambang rakyat karena posisi paling berisiko.

Jika blok 1 dan blok 4 tetap diajukan, maka blok 3 sebaiknya dihapus dari daftar rencana.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved