Sulteng Hari Ini
Kepsek Pelaku Asusila Dua Siswi di Parigi Moutong Resmi Ditahan
Maradon Eka Putra membenarkan bahwa eksekusi telah dilakukan sesuai perintah putusan MA.
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, resmi menahan MD, Kepala Sekolah pelaku asusila di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Penahanan dilakukan hari ini, Rabu 31 Juli 2025, sebagai pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
MD sebelumnya divonis 13 tahun penjara dalam perkara kekerasan seksual terhadap dua siswinya yang masih di bawah umur.
Baca juga: Gubernur Anwar Hafid Tekan Harga Beras Lewat Program GPM Mobile
Plt Kasi Pidum Kejari Parigi, Maradon Eka Putra, membenarkan bahwa eksekusi telah dilakukan sesuai perintah putusan MA.
“Hari ini kami melaksanakan eksekusi terhadap terpidana MD,” ujar Maradon kepada TribunPalu.com, Rabu siang.
Menurutnya, eksekusi dilakukan setelah jaksa menerima salinan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Parigi.
Dalam prosesnya, terpidana bersikap kooperatif dan menerima putusan tanpa melakukan perlawanan.
“MD menerima putusan dan bersikap kooperatif saat dieksekusi,” tegas Maradon.
Setelah menjalani administrasi, MD langsung dibawa ke Lapas untuk menjalani pidana.
MD sebelumnya dinyatakan bebas oleh PN Parigi pada 19 September 2024.
Namun, putusan itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi pada 13 Juni 2025.
Kasasi diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Parigi, dan dikabulkan MA secara penuh.
Baca juga: Penjual Bendera di Morowali Utara Bisa Untung Rp3 Juta Saat HUT RI
| Festival Sepak Bola Rakyat Digelar, Fokus Pengembangan Pelatih dan Pemain Muda Sulawesi Tengah |
|
|---|
| Pertamina Sebut Kenaikan BBM Nonsubsidi di Sulawesi Hanya Berlaku untuk Produk Tertentu |
|
|---|
| Sosok Najib Nadir, Guru yang Viral Perbaiki Pintu Kelas Terima Penghargaan di HUT Sulteng ke-62 |
|
|---|
| Komisi III DPRD Sulteng Gelar RDP Pekan Depan, Tindak Lanjuti Tuntutan Warga Mayayap Terkait PT IMNI |
|
|---|
| Arman Seli Terpilih Jadi Ketua AJMAN Sulteng Periode 2026-2030 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/KEPSEK-PARIGi-Kejaksaan-Negeri-Kejari-Parigi-resmi-menahan-MD.jpg)