Sulteng Hari Ini
Kepsek Pelaku Asusila Dua Siswi di Parigi Moutong Resmi Ditahan
Maradon Eka Putra membenarkan bahwa eksekusi telah dilakukan sesuai perintah putusan MA.
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
MA menyatakan MD bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan.
Tindak pidana itu dilakukan dalam relasi kuasa sebagai pendidik terhadap murid di bawah umur.
Selain pidana 13 tahun, MD juga dijatuhi denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.
Putusan juga memerintahkan MD membayar restitusi kepada dua korban, masing-masing Rp 61 juta dan Rp 58 juta.
Barang bukti berupa pakaian korban dimusnahkan, sementara sofa dan jurnal kegiatan dikembalikan ke sekolah.
Baca juga: Kemenkum Sulteng Harmonisasi Ranperbup Poso, Pastikan Seragam Sekolah Layak dan Akuntabel
Kejari Parigi menegaskan akan terus memantau pelaksanaan putusan termasuk restitusi bagi korban.
“Kami pastikan putusan MA dijalankan secara tuntas,” kata Maradon Eka Putra.
Ia menyebut eksekusi ini sebagai komitmen penegakan hukum terhadap kekerasan seksual anak.
“Ini bentuk perlindungan negara terhadap korban kekerasan seksual,” pungkasnya.(*)
Petani Desa Bunta dan Tompira Gagal Panen, PT SEI Dituding Rusak Lingkungan Sungai Lampi |
![]() |
---|
Tak Punya Kantor Permanen, DLH Sulteng Miliki Pejabat Teras Paling Banyak di Pemprov |
![]() |
---|
Gubernur Sulteng Anwar Hafid Dukung Kolaborasi Ekonomi dan Kesehatan Pemkab Parimo |
![]() |
---|
BPBD Sulteng Imbau Warga Waspada Hujan Disertai Angin Kencang hingga April 2026 |
![]() |
---|
Peringatan Harhubnas 2025, Anwar Hafid Dorong Inovasi dan Pelayanan Transportasi Lebih Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.