Poso Hari Ini
Polres Poso Bekuk Residivis Edarkan Sabu Dari Seseorang Di Palu, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Dua pria itu ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (1/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.26 Wita.
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
Baca juga: Pemprov Sulteng Luncurkan SEHATI, Sistem Baru untuk Jaminan Kesehatan Gratis
Perlu diketahui, pengungkapan ini merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2025 sejak Iptu Herfian menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Poso dan IPDA Risman A.M sebagai KBO Narkoba.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen jajaran Satresnarkoba Polres Poso dalam menekan peredaran Narkotika di wilayah hukumnya.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri jaringan di atas pelaku yang diduga berasal dari Kota Palu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. (*)
Bupati Poso Verna Inkiriwang Lantik Pejabat Baru, Tegaskan Pentingnya Integritas ASN |
![]() |
---|
Evaluasi Program Berani Sehat di Poso, Fokus Tingkatkan Layanan Kesehatan dan Pencegahan Stunting |
![]() |
---|
Rakerda di Poso, Pemprov Sulteng Anggarkan Rp10 Miliar untuk Ruas Tonusu–Pendolo |
![]() |
---|
DPRD Poso Sahkan RPJMD 2025–2029, Jadi Pedoman Pembangunan 5 Tahun ke Depan |
![]() |
---|
Wabup Poso Buka Program Cocoa Care untuk Tingkatkan Produktivitas Kakao |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.