Poso Hari Ini

Polres Poso Bekuk Residivis Edarkan Sabu Dari Seseorang Di Palu, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Dua pria itu ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (1/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.26 Wita.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
handover
Dua pria itu ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (1/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.26 Wita. 

Baca juga: Pemprov Sulteng Luncurkan SEHATI, Sistem Baru untuk Jaminan Kesehatan Gratis

Perlu diketahui, pengungkapan ini merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2025 sejak Iptu Herfian menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Poso dan IPDA Risman A.M sebagai KBO Narkoba. 

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen jajaran Satresnarkoba Polres Poso dalam menekan peredaran Narkotika di wilayah hukumnya.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri jaringan di atas pelaku yang diduga berasal dari Kota Palu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. (*)

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved