Sulteng Hari Ini

Terima Amnesti Dari Presiden RI, Kakanwilpas Sulteng Bebaskan 47 Orang Warga Binaan Pengguna Narkoba

Setelah menerima surat amnesti pengampunan dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
SUPRIYANTO/TRIBUNPALU.COM
KASUS NARKOBA - Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan ( Kakanwilpas Sulteng ), Bagus Kurniawan mengusulkan 53 orang kasus narkoba, khususnya pengguna murni. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan ( Kakanwilpas Sulteng ), Bagus Kurniawan mengusulkan 53 orang kasus narkoba, khususnya pengguna murni.

Pengusulan itu ia sampaikan saat ditemui awak media di Lapas Kelas II A Palu, Jl Dewi Sartika, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Setelah menerima surat amnesti pengampunan dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

"Hari ini juga saya mendapatkan surat dari Presiden RI terkait amnesti pengampunan bagi warga binaan narapidana narkoba untuk pengguna murni dalam pasal 127 UU nomor 35 tahun 2025," kata Bagus Kurniawan saat ditemui awak media, Sabtu (2/8/2025).

Baca juga: Cucu Guru Tua: Siapapun Rusak Alkhairaat Perlu Dilengserkan

Bagus menyebutkan dari 53 orang yang diusulkan, sebanyak 47 orang yang disetujui untuk mendapatkan amnesti.

"Di Sulawesi Tengah, kami mengusulkan sebanyak 53 orang warga binaan, yang disetujui adalah 47 orang," ungkapnya.

Baca juga: SMP IMIP Morowali Hadirkan Pendidikan Gratis dan Berkualitas di Tengah Kawasan Industri

Dari 47 orang warga binaan yang diberikan amnesti, diantaranya :

1. Lapas Palu sebanyak 1 orang.
2. Lapas Ampana sebanyak 2 orang.
3. Lapas Luwuk sebanyak 16 orang.
4. Lapas Tolitoli 1 orang.
5. Lapas Kolonodale 2 orang.
6. Lapas Perempuan 4 orang.
7. Rutan (Rumah Tahanan) Palu 11 orang.
8. Rutan (Rumah Tahanan) Donggala 10 orang.

"Sesuai dengan perintah yang diambil Menteri Imigrasi dan pemasyarakatan dan Dirjen Pemasyarakatan, pembebasan dilakukan besok paling lambat jam 15.00 Wita," ucap Bagus Kurniawan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved