Agustus 2025, Insentif Guru Non-ASN Dibayarkan Sekaligus dengan Nominal Baru

Penerima insentif tidak perlu mengajukan permohonan secara manual karena data penerima sudah terintegrasi dengan sistem Dapodik.

Editor: Fadhila Amalia
Thinkstock
ILUSTRASI - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menyalurkan bantuan insentif bagi guru non-ASN di seluruh jenjang pendidikan mulai Agustus hingga September 2025. Penyaluran insentif tahun ini meningkat signifikan dengan 341.248 guru non-ASN sebagai penerima, melonjak drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sekitar 67.000 orang. 

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menyalurkan bantuan insentif bagi guru non-ASN di seluruh jenjang pendidikan mulai Agustus hingga September 2025.

Penyaluran insentif tahun ini meningkat signifikan dengan 341.248 guru non-ASN sebagai penerima, melonjak drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sekitar 67.000 orang.

Kebijakan ini bertujuan mendukung kesejahteraan tenaga pendidik yang belum berstatus ASN serta mendorong motivasi mereka dalam menjalankan tugas mengajar.

Penerima insentif tidak perlu mengajukan permohonan secara manual karena data penerima sudah terintegrasi dengan sistem Dapodik.

Pembayaran insentif akan dilakukan sekaligus ke rekening masing-masing guru yang dibuat oleh Puslapdik.

Penyaluran dana ini diharapkan dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga guru non-ASN mendapatkan dukungan yang layak sesuai dengan kontribusi mereka di dunia pendidikan.

Menurut Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, saat ini proses penyaluran masih dalam tahap sinkronisasi dan verifikasi data melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik," kata Sri dikutip dari laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen pada Sabtu (2/8/2025) dikutip via Kompas.com (2/8/2025).

Ketentuan Baru: Syarat Dipermudah, Jumlah Penerima Naik

Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan penting dalam mekanisme penyaluran bantuan insentif bagi guru non-ASN.

Salah satu perubahan utama adalah dihapusnya ketentuan masa kerja minimal 17 tahun yang sebelumnya menjadi syarat wajib bagi penerima bantuan.

Meski lebih fleksibel, penerima tetap harus memenuhi sejumlah ketentuan lain. Guru tidak boleh terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial maupun dari BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri (SPILN) atau di Satuan Pendidikan Kerja Sama juga tidak termasuk dalam penerima bantuan.

Dari sisi nominal, nilai bantuan insentif tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu.

Bila pada 2024 guru menerima Rp 3,6 juta per tahun dalam dua tahap pencairan, maka pada 2025 bantuan yang diberikan hanya sebesar Rp 2,1 juta per tahun dan akan disalurkan sekaligus.

Dana bantuan akan dikirim langsung ke rekening masing-masing guru penerima. Pemerintah pun telah memfasilitasi proses pembukaan rekening baru bagi para calon penerima.

“Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026,” ujar Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Penyaluran bantuan insentif tahun ini juga tidak lagi melalui pengusulan dari dinas pendidikan via aplikasi SIM-ANTUN.

Sebagai gantinya, data guru akan diverifikasi dan disinkronkan langsung oleh Puslapdik bersama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan serta Direktorat Pendidikan Guru melalui sistem Dapodik.

Rekening bagi calon penerima bantuan dibukakan langsung oleh Puslapdik. Dana bantuan dijadwalkan cair pada Agustus hingga September 2025.

 Jika rekening tidak diaktifkan hingga batas waktu yang ditentukan, maka dana bantuan tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

Sebagai perbandingan, pada 2024 bantuan diberikan kepada 67.000 guru formal dari berbagai jenjang pendidikan.

Tahun ini, jumlahnya melonjak signifikan menjadi 341.248 guru.

Pemerintah Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Guru Non-ASN
Kebijakan peningkatan jumlah penerima bantuan insentif ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru, terutama mereka yang berstatus non-ASN.

Meski belum sepenuhnya berstatus sebagai pegawai negeri, kontribusi guru non-ASN terhadap dunia pendidikan tetap sangat besar.

Dengan memperluas cakupan penerima bantuan, pemerintah berharap dapat memberi dorongan semangat serta dukungan ekonomi bagi para pendidik yang selama ini menjalankan tugasnya di berbagai pelosok Indonesia.

Langkah ini juga dianggap sebagai bentuk keberpihakan terhadap pemerataan kualitas pendidikan nasional.

Banyak guru non-ASN yang mengajar di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) belum memiliki akses ke berbagai tunjangan seperti guru ASN, sehingga bantuan ini menjadi salah satu bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.

Verifikasi Data Jadi Kunci Akurasi Penyaluran

Sinkronisasi dan verifikasi data melalui sistem Dapodik menjadi kunci dalam memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.

Proses ini memungkinkan pemerintah untuk melihat rekam jejak dan status terkini guru berdasarkan data resmi dari satuan pendidikan.

Dengan mengandalkan Dapodik, penyaluran bantuan akan lebih objektif dan mengurangi potensi manipulasi data atau kesalahan dalam pemberian insentif.

Hal ini sekaligus menjawab persoalan data ganda atau ketidaksesuaian informasi yang selama ini kerap menjadi kendala dalam berbagai program bantuan.

Perlu Dukungan Sekolah dalam Pemutakhiran Data

Kemendikdasmen juga mengimbau agar satuan pendidikan, khususnya kepala sekolah dan operator Dapodik, aktif memperbarui data guru secara berkala.

Hal ini penting agar data guru non-ASN yang berhak menerima bantuan tercatat dengan benar dalam sistem.

Tanpa pembaruan data yang akurat dan tepat waktu, guru yang sebenarnya memenuhi syarat bisa saja terlewat dari daftar penerima.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved