Insentif Guru Honorer Tahun 2025: Simak Perubahan Besaran dan Mekanisme Pembayaran
Dengan kebijakan baru, lebih banyak Guru honorer dapat menerima bantuan meski nominalnya lebih kecil dan pembayaran dilakukan sekaligus.
Editor:
Fadhila Amalia
Continental Currency Exchange
ILUSTRASI - Pemerintah kembali menyesuaikan kebijakan insentif untuk guru non-ASN atau guru honorer, efektif mulai 1 Agustus 2025. Perubahan meliputi kriteria penerima, besaran nominal, dan mekanisme penyaluran dana. Penyesuaian ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan memastikan bantuan tepat sasaran, seiring diperluasnya cakupan penerima insentif.
Para guru diberi kesempatan untuk melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Batui Banggai Sulteng, Pemotor Tewas usai Tabrakan dengan Pikap
Jika lewat dari batas waktu tersebut, dana insentif akan dikembalikan ke kas negara.
“Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara," pungkas Sri.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
BREAKING NEWS: Honorer Donggala Tuntut Kepastian Nasib, 15 Tahun Mengabdi Tak Masuk PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Masalah Air Bersih dan Pertanian, Sungai Kawatuna Kota Palu Akan Diperbaiki |
![]() |
---|
Pasar Tavanjuka Disiapkan Jadi Fresh Market Pertama di Palu, Rampung Akhir 2025 |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Palu Klarifikasi Isu Tekstur Beras SPHP yang Dikeluhkan Warga |
![]() |
---|
Sidak Dua Pasar Tradisional, Pemkot Palu Temukan Perbedaan Harga Beras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.