Insentif Guru Honorer Tahun 2025: Simak Perubahan Besaran dan Mekanisme Pembayaran
Dengan kebijakan baru, lebih banyak Guru honorer dapat menerima bantuan meski nominalnya lebih kecil dan pembayaran dilakukan sekaligus.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah kembali menyesuaikan kebijakan insentif untuk guru non-ASN atau guru honorer, efektif mulai 1 Agustus 2025.
Perubahan meliputi kriteria penerima, besaran nominal, dan mekanisme penyaluran dana.
Penyesuaian ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan memastikan bantuan tepat sasaran, seiring diperluasnya cakupan penerima insentif.
Baca juga: Guru Wajib Tahu: Link Baru Info GTK dan Cara Validasi Tunjangan 2025
Dengan kebijakan baru, lebih banyak Guru honorer dapat menerima bantuan meski nominalnya lebih kecil dan pembayaran dilakukan sekaligus.
Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih mengatakan petunjuk teknis penyaluran insentif tahun ini akan berfokus pada data yang terverifikasi melalui Dapodik.
“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik," kata Sri, dilansir dari Kompas.com, Minggu (3/8/2025).
Lantas, apa saja aturan baru insentif Guru honorer tahun ini?
Penerima lebih banyak, tapi besaran insentif lebih kecil
Salah satu perubahan paling signifikan adalah penyesuaian nominal dan jumlah penerima.
Jika pada tahun 2024 jumlah penerima insentif hanya sekitar 67.000 guru dari berbagai jenjang, tahun ini angka tersebut melonjak drastis menjadi 341.248 guru.
Meskipun jumlah penerima bertambah, besaran insentif yang diterima setiap guru justru menurun.
Pada tahun 2024, insentif yang diberikan adalah Rp3,6 juta per tahun yang dicairkan per semester.
Baca juga: Skuad Anyar Chelsea 2025/2026 Diumumkan Usai Musim Gemilang
Namun, di tahun 2025 ini, insentif ditetapkan sebesar Rp2,1 juta per tahun dan akan dibayarkan sekaligus.
"Bila tahun sebelumnya sebesar Rp 3.600.000 per tahun dan dibayarkan per semester, maka tahun 2025 ini, bantuan insentifnya sebesar Rp 2.100.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus," kata Sri.
Aturan terbaru penyaluran insentif guru non-ASN
Selain soal nominal, perubahan penting lainnya dalam penyaluran bantuan insentif bagi guru non ASN tahun ini adalah penghapusan syarat masa kerja minimal selama 17 tahun.
Meski demikian, penerima tetap harus memenuhi sejumlah kriteria tambahan, seperti tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, guru juga tidak boleh bertugas di Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri maupun di Satuan Pendidikan Kerja Sama.
Dilansir dari Kompas.com, Berikut beberapa kriteria baru yang harus dipenuhi oleh para guru honorer sesuai dengan perubahan terbaru terkait penyaluran bantuan insentif yang berlaku per 1 Agustus 2025.
Tidak ada lagi persyaratan memiliki masa kerja minimal selama 17 tahun.
Penerima tidak boleh menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
Penerima tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama atau Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri.
Puslapdik bersama Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan kini melakukan sinkronisasi serta verifikasi data guru secara langsung melalui Dapodik.
Hal ini membuat dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan calon penerima melalui aplikasi SIM-ANTUN.
Kriteria guru honorer penerima insentif
Bantuan insentif ini ditujukan bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Ada dua kelompok guru yang menjadi sasaran penerima, yaitu guru formal dan guru non-formal.
1. Kriteria Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK)
Kriteria penerima insentif untuk guru formal tetap sama dengan aturan sebelumnya, yaitu:
Terdata di Dapodik.
Belum memiliki sertifikat pendidik.
Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Memenuhi beban mengajar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
2. Kriteria Guru Non-Formal (KB dan TPA)
Bagi pendidik di KB dan TPA, ada kriteria khusus yang harus dipenuhi:
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Senin 4 Agustus 2025, Emas Antam Stagnan, Ukuran 1 Gram Sentuh Rp 1,946 Juta
Terdata di Dapodik.
Belum memiliki sertifikat pendidik.
Memiliki ijazah paling rendah SMA/SMK atau sederajat.
Bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan.
Memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan.
Memiliki masa kerja minimal 13 tahun secara terus-menerus yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.
Kapan insentifnya dicairkan?
Pencairan dana insentif dijadwalkan berlangsung antara Agustus hingga September 2025.
Puslapdik akan membukakan rekening bagi seluruh guru penerima.
Para guru diberi kesempatan untuk melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Batui Banggai Sulteng, Pemotor Tewas usai Tabrakan dengan Pikap
Jika lewat dari batas waktu tersebut, dana insentif akan dikembalikan ke kas negara.
“Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara," pungkas Sri.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
BREAKING NEWS: Honorer Donggala Tuntut Kepastian Nasib, 15 Tahun Mengabdi Tak Masuk PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Masalah Air Bersih dan Pertanian, Sungai Kawatuna Kota Palu Akan Diperbaiki |
![]() |
---|
Pasar Tavanjuka Disiapkan Jadi Fresh Market Pertama di Palu, Rampung Akhir 2025 |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Palu Klarifikasi Isu Tekstur Beras SPHP yang Dikeluhkan Warga |
![]() |
---|
Sidak Dua Pasar Tradisional, Pemkot Palu Temukan Perbedaan Harga Beras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.