Palu Hari Ini

Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Palu Gelar Empat Kali Pasar Murah Sepanjang Agustus 2025

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Zulfadli/TribunPalu.com
PASAR MURAH - Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan menggelar pasar murah sebanyak empat kali selama bulan Agustus 2025. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan menggelar pasar murah sebanyak empat kali selama bulan Agustus 2025.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pengawas Perdagangan dan Perindustrian Disperindag Kota Palu, Mohammad Fauzi, mengatakan kegiatan pasar murah dimulai sejak 4 hingga 5 Agustus 2025 di wilayah Kecamatan Mantikulore, tepatnya di Kelurahan Tondo.

Baca juga: Anwar Hafid Buka Job Fair Sulteng, Pesan Tegas Soal Prioritas Lokal

“Setelah rapat Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dengan ibu Wakil Wali Kota, beliau memerintahkan untuk segera menggelar pasar murah,” ujar Mohammad Fauzi saat ditemui TribunPalu.com, Senin (4/8/2025).

Mohammad Fauzi menyebutkan, pasar murah menyediakan berbagai kebutuhan pokok, baik bersubsidi maupun nonsubsidi, seperti beras, minyak goreng, gula pasir, dan tepung terigu.

“Selama beberapa bulan terakhir harga beras mengalami kenaikan. Makanya kami menggelar pasar murah ini sekaligus mendatangkan beras SPHP,” jelasnya.

Selain di Kecamatan Mantikulore, Disperindag Kota Palu akan menggelar pasar murah serupa di tiga lokasi lainnya, yakni di halaman Kantor Wali Kota Palu, Kecamatan Tawaeli, dan Kecamatan Palu Utara.

Baca juga: Link Cek Insentif Guru Honorer 2025 di Info GTK Dikdasmen.go.id, Cek Daftar Penerima

“Jadi sepanjang Agustus, rencananya pasar murah ini akan berlangsung tiga sampai empat kali untuk menyambut HUT RI ke-80,” tambahnya.

Warga yang ingin berbelanja di pasar murah cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai syarat berbelanja kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved