Tarif Listrik PLN Agustus 2025 Tetap, Ini Rinciannya per kWh
Tarif listrik merupakan biaya yang dikenakan kepada konsumen oleh PT PLN (Persero) berdasarkan pemakaian energi listrik.
Simbol kWh (Kilowatt jam) adalah sebuah satuan energi.
Energi yang dikirim oleh peralatan listrik biasanya diukur dan diberi biaya menggunakan satuan kWh.
kWh adalah hasil kali energi dalam kilowatt dikali waktu dalam jam, bukan kW per h.
Untuk pengguna prabayar atau meteran token, tarif listrik mengacu pada patokan tarif listrik pelanggan non-subsidi.
Dikutip dari laman resmi PLN, berikut ini perincian tarif listrik subsidi dan non-subsidi untuk rumah tangga, pelaku bisnis, dan pemerintah untuk pengguna prabayar dan pascabayar:
Golongan Pelanggan Bersubsidi
Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
Baca juga: Badan Bank Tanah Salurkan 1.550 Hektare untuk Reforma Agraria di Poso
Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan Pelanggan Non-Subsidi
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Kabupaten Poso Resmi Jadi Geoheritage, 24 Situs Geologi Dilindungi |
![]() |
---|
Kabupaten Poso Resmi Ditetapkan Sebagai Warisan Geologi oleh Kementerian ESDM RI |
![]() |
---|
Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik di Palu, Sigi, dan Donggala Hari Ini Jumat 19 September 2025 |
![]() |
---|
PLN UID Suluttenggo Dorong Pertanian Modern lewat Program Electrifying Agriculture |
![]() |
---|
PLN UID Suluttenggo Sambungkan Listrik Gratis untuk 61 Keluarga Prasejahtera di Sulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.