Tarif Listrik PLN Agustus 2025 Tetap, Ini Rinciannya per kWh

Tarif listrik merupakan biaya yang dikenakan kepada konsumen oleh PT PLN (Persero) berdasarkan pemakaian energi listrik.

Editor: Fadhila Amalia
www.pln.co.id/media/siaran-pers
ILUSTRASI - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada perubahan tarif listrik PLN untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi, pada Triwulan III Tahun 2025. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada perubahan tarif listrik PLN untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi, pada Triwulan III Tahun 2025.

Artinya, tarif listrik untuk periode Juli hingga September 2025 tetap sama seperti tarif pada Triwulan II sebelumnya.

Tarif listrik merupakan biaya yang dikenakan kepada konsumen oleh PT PLN (Persero) berdasarkan pemakaian energi listrik.

Baca juga: Gubernur Anwar Hafid Dorong Pariwisata Jadi Motor Ekonomi Inklusif Sulawesi Tengah

Keputusan untuk tidak menaikkan tarif ini memberikan kepastian dan stabilitas bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa kebijakan ini juga sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari potensi dampak fluktuasi harga energi global.

Dilansir dari laman resminya, PLN merupakan singkatan dari Perusahaan Listrik Negara.

Secara resmi, PLN disebut sebagai PT PLN (Persero) dan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang penyediaan energi listrik untuk seluruh wilayah Indonesia.

Tarif listrik PLN ini berbeda-beda tergantung pada golongan pelanggan, daya yang digunakan, serta apakah pelanggan menggunakan sistem prabayar dan pascabayar.

Baca juga: Cikasda Sulteng Dukung Program Berani Anwar Hafid, Pastikan Air Irigasi dan Air Bersih Tersedia

Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 28 Tahun 2016.

Permen ini juga mengatur tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tarif Adjustment) bagi 13 golongan tarif.

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu mengatakan, kebijakan ini berlaku dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing industri.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," dilansir dari laman @pln_id pada Sabtu (2/8/2025).

"Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan," ujar Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo.

Daftar Tarif Listrik PLN per kWh

Patokan tarif listrik per kWh untuk pelanggan prabayar dan pascabayar adalah sama.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved