Banggai Hari Ini
Tim Investigasi Beberkan Pelanggaran Tambang Nikel di Siuna Banggai usai Pengecekan Lapangan
Farid menekankan bahwa penyelesaian masalah tambang bukan semata-mata tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) atau Pusat.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
Hanya saja, saat itu tidak sempat disebutkan pasti laporan periode terakhir kapan tepatnya perusahaan masing-masing yang telah masuk pada mereka.
Masalah lain yang terungkap antara lain tidak tersedianya fasilitas pengelolaan limbah termasuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) termasuk pengelolaannya, tidak adanya izin penggunaan jalan kabupaten, pelanggaran dalam penggunaan kawasan persawahan berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga belum terpenuhinya persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh perusahaan tambang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Yunus Kurapa mengakui bahwa seluruh perizinan kini terintegrasi dalam sistem OSS (Online Single Submission).
Sementara pengawasan mereka hanya terbatas pada laporan triwulan kegiatan penanaman modal. Namun potensi pelanggarannya, kada dia, memang ada. Seperti di antaranya pendirian bangunan di area publik.
Baca juga: Pembangunan Labkesmas Buol Dimulai, Fasilitas Lengkap Sesuai Standar Kemenkes
“Pengurusan izin kini memang sudah melalui sistem OSS. Namun pemenuhan persyaratan berurusan dengan OPD teknis terkait. Seperti contoh kalau yang berhubungan dengan AMDAL maka harus berhubungan dengan DLH.
Selain itu, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Banggai, Anto Dumang, sempat menambahkan bahwa saat ini tidak ada lagi izin mendirikan bangunan (IMB). Namun untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sampai saat ini belum ada yang memiliki atau mengurusnya untuk jasa penggunaan sarana lainnya.
Seperti di antaranya, seorang staf DLH Faisal Labelo juga menyatakan, untuk area stockpile atau penimbunan atau penumpukan ore nikel. Mestinya juga dengan radius 15 meter dari bahu atau badan jalan.
Adapun terkait persoalan penggunaan lahan mangrove untuk pembangunan stockpile dan jetty, Ketua Tim Farid menjelaskan bahwa meski ada yang menjadi kewenangan provinsi, namun rekomendasinya tetap harus melalui Bupati Banggai.
Penggunaan jalan kabupaten pun, masih kata dia, perlu izin resmi. Seperti ruas Siuna-Baya yang dilaporkan belum memiliki izin melintas oleh perusahaan.
Baca juga: Pembangunan Labkesmas Buol Resmi Dimulai, Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat
Tim juga menyoroti pencemaran di kawasan persawahan yang terdaftar dalam LP2B. Berdasarkan Perda, jika ada pencemaran terhadap 300 hektare lahan, maka perusahaan wajib mengganti tiga kali lipat yaitu 900 hektare.
“Kami telah menyurat untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan,” ujar Kabid di Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan, Hendra.
Pada akhir rapat, Ketua Tim Investigasi, Farid Hasbullah Karim menyatakan, bahwa tim kecil telah merumuskan sejumlah poin penting dan mendekati kesimpulan besar. Hanya beberapa hal atau data yang masih perlu dilengkapi oleh perangkat daerah teknis terkait.
“Rapat ini kita tutup sambil kita tunggu paling lambat besok jam 1 hingga 2 siang, data atau dokumen perusahaan masing-masing-masing dari perangkat daerah teknis diserahkan. Sehingga akan segera dilaporkan ke Bupati Banggai, agar menjadi bahan presentasi ke Kementerian ESDM dan KLHK di Jakarta. Dan akan terus kita kawal bersama prosesnya agar tidak ada pelanggaran yang luput dari perhatian,” kata Farid. (*)
Anak Usia Dini di Banggai Harus Tumbuh Sehat, Cerdas, dan Terlindungi |
![]() |
---|
SMP Negeri 1 Bunta Laksanakan Perjusami di Halaman Sekolah |
![]() |
---|
Beri Contoh, Wakil Bupati Banggai Pungut Sampah di Teluk Lalong Luwuk |
![]() |
---|
Pemkab Banggai Bidik Piala Adipura |
![]() |
---|
Festival Tunas Bahasa Ibu 2025, Upaya Disdikbud Banggai Lestarikan Bahasa Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.