Palu Hari Ini

Pemkot Palu Tegaskan Penutupan Usaha Tak Hanya untuk Penunggak Pajak Restoran

Tetapi juga menyasar seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Palu. 

Editor: Regina Goldie
Handover
PEMKOT PALU TEGAS - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari menegaskan penutupan tempat usaha, tidak hanya berlaku bagi penunggak pajak makan dan minum. 

TRIBUNPALU.COM, PALU –  Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari menegaskan penutupan tempat usaha, tidak hanya berlaku bagi penunggak pajak makan dan minum.

Tetapi juga menyasar seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Palu

Pemkot Palu tidak akan tebang pilih dalam menerapkan aturan tersebut.

“Ini menjadi peringatan tegas bagi WP lainnya. Tahapan prosedural mulai dari teguran pertama hingga ketiga telah kami tempuh, namun tetap diabaikan. Maka hari ini kami ambil langkah tegas bersama tim APH,” ujarnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama Tim Aparat Penegak Hukum (APH) resmi menyegel sementara lima tempat usaha pada Selasa (5/8/2025).

Baca juga: Bapenda Palu Tegaskan Tak Ada Toleransi dan Tebang Pilih dalam Penindakan Pajak

Penyegelan tersebut melibatkan unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Satpol PP, dan instansi lainnya, menyasar usaha yang menunggak pembayaran pajak daerah, khususnya pajak makan dan minum.

Adapun lima tempat usaha yang disegel tersebut yakni:

1. Mie Ayam Bakso Gajah Mungkur – Jalan Thalua Konci, Mamboro

2. Aroma Coto Makassar Nusantara Asuhan Daeng Lewa – Jalan RE Martadinata

3. Warung Sari Laut Mas Joko Lamongan Mbah Sofi – Jalan Ki Maja

4. Warung Makan Estu – Jalan Nokilalaki

5. Warung Mas Zaky Ayam Bakar – Jalan Veteran

Eka Komalasari menegaskan, penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan atas kelalaian Wajib Pajak (WP) yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, meski telah dilayangkan tiga kali surat peringatan resmi.

“Langkah ini kami ambil karena WP tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. Hari ini, lima WP kami segel dari total 53 WP yang menunggak. Penindakan dilakukan secara bertahap karena jumlah tim cukup besar dan tidak memungkinkan melakukan penyegelan secara sekaligus dalam satu hari,” ujar Eka.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved