Palu Hari Ini
Pemkot Palu Tegaskan Penutupan Usaha Tak Hanya untuk Penunggak Pajak Restoran
Tetapi juga menyasar seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Palu.
TRIBUNPALU.COM, PALU – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari menegaskan penutupan tempat usaha, tidak hanya berlaku bagi penunggak pajak makan dan minum.
Tetapi juga menyasar seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Palu.
Pemkot Palu tidak akan tebang pilih dalam menerapkan aturan tersebut.
“Ini menjadi peringatan tegas bagi WP lainnya. Tahapan prosedural mulai dari teguran pertama hingga ketiga telah kami tempuh, namun tetap diabaikan. Maka hari ini kami ambil langkah tegas bersama tim APH,” ujarnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama Tim Aparat Penegak Hukum (APH) resmi menyegel sementara lima tempat usaha pada Selasa (5/8/2025).
Baca juga: Bapenda Palu Tegaskan Tak Ada Toleransi dan Tebang Pilih dalam Penindakan Pajak
Penyegelan tersebut melibatkan unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Satpol PP, dan instansi lainnya, menyasar usaha yang menunggak pembayaran pajak daerah, khususnya pajak makan dan minum.
Adapun lima tempat usaha yang disegel tersebut yakni:
1. Mie Ayam Bakso Gajah Mungkur – Jalan Thalua Konci, Mamboro
2. Aroma Coto Makassar Nusantara Asuhan Daeng Lewa – Jalan RE Martadinata
3. Warung Sari Laut Mas Joko Lamongan Mbah Sofi – Jalan Ki Maja
4. Warung Makan Estu – Jalan Nokilalaki
5. Warung Mas Zaky Ayam Bakar – Jalan Veteran
Eka Komalasari menegaskan, penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan atas kelalaian Wajib Pajak (WP) yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, meski telah dilayangkan tiga kali surat peringatan resmi.
“Langkah ini kami ambil karena WP tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. Hari ini, lima WP kami segel dari total 53 WP yang menunggak. Penindakan dilakukan secara bertahap karena jumlah tim cukup besar dan tidak memungkinkan melakukan penyegelan secara sekaligus dalam satu hari,” ujar Eka.
53 Tunggakan, 5 Disegel: Pemkot Palu Mulai Tindak Usaha yang Abaikan Pajak |
![]() |
---|
Pemkot Palu Segel Sementara Lima Tempat Usaha, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Hadiri RDP Dengan DPRD Palu, Dishub Akan Lakukan Evaluasi Bus Trans Palu |
![]() |
---|
Wajah Lama, Semangat Baru: Kolaborasi Jaga Kota Palu Tetap Aman |
![]() |
---|
Pengamat Hukum di Kota Palu Jelaskan Makna Pemasangan Bendera One Piece di Bulan Kemerdekaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.