Palu Hari Ini
Pemkot Palu Tegaskan Penutupan Usaha Tak Hanya untuk Penunggak Pajak Restoran
Tetapi juga menyasar seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Palu.
Editor:
Regina Goldie
Handover
PEMKOT PALU TEGAS - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari menegaskan penutupan tempat usaha, tidak hanya berlaku bagi penunggak pajak makan dan minum.
Baca juga: Bupati Buol Lepas Rombongan PABPDSI Ikuti Pelatihan BPD se-Sulawesi Tengah di Palu
Eka turut mengingatkan seluruh tim yang turun agar pelaksanaan penyegelan dilakukan secara humanis dan terukur, supaya tidak menimbulkan gejolak di lapangan.
“Saya harap tim di lapangan menyampaikan dengan baik kepada WP agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.
Pemkot Palu berharap ke depan seluruh pelaku usaha lebih patuh dan taat terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palu. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Palu Hari Ini
53 Tunggakan, 5 Disegel: Pemkot Palu Mulai Tindak Usaha yang Abaikan Pajak |
![]() |
---|
Pemkot Palu Segel Sementara Lima Tempat Usaha, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Hadiri RDP Dengan DPRD Palu, Dishub Akan Lakukan Evaluasi Bus Trans Palu |
![]() |
---|
Wajah Lama, Semangat Baru: Kolaborasi Jaga Kota Palu Tetap Aman |
![]() |
---|
Pengamat Hukum di Kota Palu Jelaskan Makna Pemasangan Bendera One Piece di Bulan Kemerdekaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.