Palu Hari Ini

Pemkot Palu Tegaskan Penutupan Usaha Tak Hanya untuk Penunggak Pajak Restoran

Tetapi juga menyasar seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Palu. 

Editor: Regina Goldie
Handover
PEMKOT PALU TEGAS - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari menegaskan penutupan tempat usaha, tidak hanya berlaku bagi penunggak pajak makan dan minum. 

Baca juga: Bupati Buol Lepas Rombongan PABPDSI Ikuti Pelatihan BPD se-Sulawesi Tengah di Palu

Eka turut mengingatkan seluruh tim yang turun agar pelaksanaan penyegelan dilakukan secara humanis dan terukur, supaya tidak menimbulkan gejolak di lapangan.

“Saya harap tim di lapangan menyampaikan dengan baik kepada WP agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.

Pemkot Palu berharap ke depan seluruh pelaku usaha lebih patuh dan taat terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palu. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved