Jumat, 22 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Draft Ranperpres PKUB Dikritik, Matindas Rumambi Anggap Pemerintah Lemah Atasi Isu Kerukunan

Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB) menuai kritik.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Lisna Ali
HANDOVER
RANPERPRES PKUB - Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB) menuai kritik. 

Juga mempermudah pendirian rumah ibadah.

Kasus penolakan ibadah sempat ramai diberitakan.

Kasus serupa  terjadi di Sukabumi, Jawa Barat dan Sumatera Barat.

Masyarakat menilai pemerintah lemah dalam menangani masalah ini.

Ranperpres ini diharapkan menjadi solusi permanen.

Seperti diketahui, Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB) disusun untuk menggantikan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Ranperpres ini diharapkan bisa menjadi regulasi yang lebih komprehensif, namun drafnya masih menuai kritik dari berbagai pihak.

Baca juga: Anggota DPR RI Matindas J Rumambi Desak Penguatan Mutu Program MBG

Berikut adalah beberapa poin krusial yang ada dalam Ranperpres PKUB

1.Syarat Pendirian Rumah Ibadah

Draf Ranperpres ini masih memuat persyaratan yang dianggap bermasalah.

Salah satunya adalah syarat dukungan masyarakat yang harus dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah.

Poin ini masih memicu polemik karena dinilai berpotensi menjadi celah bagi sekelompok orang untuk menolak pendirian tempat ibadah, terutama bagi kelompok minoritas.

2. Perlindungan Hak Minoritas

Ranperpres PKUB dianggap belum secara komprehensif mengatur perlindungan hak-hak kelompok minoritas dalam mendirikan tempat ibadah dan menjalankan ritual keagamaan.

Namun banyak yang ini menilai draf ini belum sepenuhnya inklusif.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved