Jumat, 5 Juni 2026

Sulteng Hari Ini

Draft Ranperpres PKUB Dikritik, Matindas Rumambi Anggap Pemerintah Lemah Atasi Isu Kerukunan

Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB) menuai kritik.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Lisna Ali
HANDOVER
RANPERPRES PKUB - Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB) menuai kritik. 

3. Wewenang Kepala Daerah

Draf ini disebut perlu memuat sanksi bagi Kepala Daerah yang tidak memberikan keputusan pendirian rumah ibadah dalam batas waktu tertentu setelah diajukan.

Hal ini dianggap penting untuk mencegah dinamika di lapangan yang berkepanjangan dan memberikan kepastian hukum.

4. Inklusi Penghayat Kepercayaan

Ranperpres PKUB diharapkan dapat menginklusikan eksistensi dan hak-hak Penghayat Kepercayaan.

Namun, beberapa pihak menilai draf yang ada masih minim dalam menyebutkan perihal ini, sehingga belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan mereka.

Tekankan Moderasi Beragama

Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J. Rumambi, menyampaikan kritik tajam.

Ia menyoroti peristiwa penangkapan dua terduga teroris di Banda Aceh.

Salah satu tersangka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kanwil Kemenag Aceh.

Matindas mendukung penuh langkah penegakan hukum oleh Densus 88.

Menurutnya, radikalisme di lingkungan ASN tidak bisa ditoleransi.

"Hal ini dapat mengancam kepercayaan publik," ujar Matindas.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pembinaan internal.

Terutama di lingkungan ASN.

Kemenag harus memastikan setiap pegawai memahami moderasi beragama.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved