Sulteng Hari Ini
3 Bulan Proses Pengajuan, Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu Jadi Internasional
Diantaranya seperti infrastruktur dan layanan kepabeanan, keimigrasian, serta karantina.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengungkapkan bahwa proses pengajuan status internasional Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu hanya memakan waktu tiga bulan.
Pernyataan itu ia sampaikan saat menghadiri panen raya jagung di Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Senin (11/8/2025).
Menurut Anwar, kerja cepat Pemprov Sulteng memastikan bandara tersebut masuk dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.
Baca juga: Panen Raya Jagung 200 Ton di Sigi, Gubernur Anwar Hafid Dorong Pertanian Jadi Penopang Ekonomi
“Hanya tiga bulan kita bisa ajukan dan akhirnya masuk daftar bandara internasional,” ujarnya.
Menurutnya selama masa pengajuan itu komunikasi dibangun intens bersama Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tengah, Sumarno.
Dalam SK Kementerian Perhubungan RI memberi batas waktu maksimal enam bulan bagi pemerintah daerah dan pengelola bandara untuk melengkapi persyaratan teknis.
Diantaranya seperti infrastruktur dan layanan kepabeanan, keimigrasian, serta karantina.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI untuk membuka akses penerbangan langsung dari dan ke luar negeri.
Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan KKJST Siap Perluas Lahan Jagung 52 Hektare di Sigi
Sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan kawasan ekonomi khusus (KEK) di Sulawesi Tengah.
Selain Bandara Mutiara, ada 35 bandara lain di Indonesia yang juga masuk dalam penetapan baru ini.
Bandara Mutiara Sis Al Jufri Palu menyusul Bandara PT IMIP yang lebih dulu melayani rute Internasional.
Artinya dalam waktu enam bulan kedepan Sulawesi Tengah mempunyai dua bandara internasional.
Status internasional memungkinkan bandara melayani penerbangan luar negeri secara resmi dengan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina yang lengkap. (*)
Sejarah dan Perkembangan Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu
1954
Pada tahun 1954, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Dinas Pekerjaan Umum Seksi Donggala membangun sebuah lapangan terbang yang diberi nama Masowu.
Nama ini berasal dari bahasa suku Kaili yang berarti “berdebu,” menggambarkan kondisi sekitar lapangan terbang yang sering mengepulkan debu saat pesawat mendarat.
Nama “Masowu” digunakan selama kurang lebih dua tahun, dari 1954 hingga 1957. Pada tahun 1957, lapangan terbang tersebut secara resmi diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pertama, Ir. Soekarno, dan berganti nama menjadi Mutiara.
Baca juga: 80 Regu Ikut Gerak Jalan Hari Terakhir di Banggai
2014
Pada tahun 2014, bandar udara terbesar di Sulawesi Tengah ini mengalami perubahan nama resmi menjadi Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 178 Tahun 2014.
Penambahan nama “Sis Al-Jufri” merupakan penghormatan kepada seorang tokoh besar Sulawesi Tengah yang berjasa dalam mencerdaskan masyarakat melalui dakwah dan pendidikan, serta dikenal sebagai pejuang yang konsisten menentang penjajahan di Indonesia.
Sepanjang sejarahnya, pengelolaan bandara ini pernah berpindah tangan beberapa kali, mulai dari pengelolaan oleh Pemerintah Kabupaten Donggala pada tahun 1963, hingga diserahkan secara resmi kepada Departemen Perhubungan Udara/Direktorat Penerbangan Sipil dan Kepala Pelabuhan Udara Mutiara pada 28 Oktober 1964. (*)
Petani Desa Bunta dan Tompira Gagal Panen, PT SEI Dituding Rusak Lingkungan Sungai Lampi |
![]() |
---|
Tak Punya Kantor Permanen, DLH Sulteng Miliki Pejabat Teras Paling Banyak di Pemprov |
![]() |
---|
Gubernur Sulteng Anwar Hafid Dukung Kolaborasi Ekonomi dan Kesehatan Pemkab Parimo |
![]() |
---|
BPBD Sulteng Imbau Warga Waspada Hujan Disertai Angin Kencang hingga April 2026 |
![]() |
---|
Peringatan Harhubnas 2025, Anwar Hafid Dorong Inovasi dan Pelayanan Transportasi Lebih Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.