DPRD Sigi
DPRD Sigi Gelar RDP Bahas Dugaan Penolakan Pasien di RSUD Tora Belo
Ia mengingatkan bahwa pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas utama.
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: Regina Goldie
Astrid memaparkan bahwa pasien berinisial AMR datang ke IGD pada Minggu (3/8/2025) dini hari dalam kondisi nyeri perut hebat.
Saat itu seluruh tempat tidur IGD penuh, dan pihak rumah sakit menawarkan pemeriksaan di kursi roda yang ditolak keluarga pasien.
Baca juga: Gubernur Sulteng Fasilitasi Solusi Kendala Potongan Gaji ASN untuk Kredit Bank
Astrid menjelaskan pasien masuk kategori triase kuning, yang artinya butuh penanganan segera namun tidak mengancam nyawa secara langsung.
Karena kapasitas penuh, pihak rumah sakit menyarankan rujukan ke RS di Palu demi percepatan penanganan.
“Kami memutuskan rujukan agar pasien segera tertangani, sesuai prinsip ‘golden period’,” jelasnya.
Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Tora Belo, Maranu, menegaskan tidak ada penolakan pasien secara sengaja.
“Kami hanya menyampaikan kondisi lapangan dan memberikan pilihan terbaik. Fasilitas memang terbatas, dan ini menjadi bahan evaluasi,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD Sigi menegaskan bahwa alasan keterbatasan fasilitas tidak boleh menjadi pembenaran untuk tidak memberikan pelayanan awal.
DPRD berkomitmen memprioritaskan peningkatan fasilitas RSUD Tora Belo agar dapat melayani warga Sigi secara cepat dan layak.
Baca juga: 80 Regu Ikut Gerak Jalan Hari Terakhir di Banggai
Penolakan pasien di rumah sakit merupakan masalah serius karena menyangkut hak asasi manusia, keselamatan jiwa, serta etika dalam pelayanan kesehatan.
Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi, terutama dalam situasi darurat.
Ketika rumah sakit menolak pasien, apalagi dalam kondisi gawat, hal ini bisa menyebabkan keterlambatan penanganan yang berujung pada memburuknya kondisi pasien atau bahkan kematian.
Tindakan penolakan juga bertentangan dengan undang-undang dan kode etik profesi medis.
Dalam hukum Indonesia, misalnya, rumah sakit wajib memberikan pelayanan kepada pasien, dan tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan pertolongan, apapun kondisi ekonomi atau status sosialnya.
Jika rumah sakit menolak pasien karena alasan tidak mampu membayar atau karena status kepesertaan BPJS, hal ini bisa dianggap sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran hukum. (*)
Ketua Komisi I DPRD Sigi Soroti Kekosongan Obat di RS dan Puskesmas |
![]() |
---|
Fraksi Gerindra Beri Catatan Substansi Ranperda Pinjaman Daerah |
![]() |
---|
Enam Fraksi DPRD Sigi Setujui Tiga Ranperda, Pemda Diwakili Staf Ahli Noviani T Koruwu |
![]() |
---|
Dukung Raperda Pinjaman Daerah, Fraksi PBB Ingatkan Pemda Soal Transparansi dan Akuntabilitas |
![]() |
---|
Fraksi Nasdem Soroti Penurunan Belanja Modal Rp141 Miliar di APBD-P 2025 Sigi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.