KPK Cekal Mantan Menteri Agama Gus Yaqut ke Luar Negeri, Ada Apa?

Selain Yaqut dua orang lainnya yang turut dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan seorang pihak swasta berinisial FHM.

Editor: mahyuddin
handover/kemenag
LARANGAN KE LUAR NEGERI - Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ke luar negeri. Langkah ini diambil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI periode 2023–2024. 

TRIBUNPALU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ke luar negeri.

Langkah ini diambil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI periode 2023–2024.

Dalam dugaan kasus itu, KPK menaksir kerugian negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan pada Senin, 11 Agustus 2025.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: Bawa Bukti Rekaman, Nikita Mirzani Melapor ke KPK Terkait Dugaan Suap Jaksa dan Hakim

Selain Yaqut dua orang lainnya yang turut dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang disebut sebagai mantan staf khusus Yaqut, dan seorang pihak swasta berinisial FHM. 

Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.

Penyidikan kasus itu berpusat pada dugaan penyelewengan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu orang yang diberikan pemerintah Arab Saudi. 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, KPK menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum di mana kuota tambahan tersebut justru dibagi rata 50:50, atau masing-masing 10 ribu jemaah untuk haji reguler dan khusus. 

Kebijakan itulah yang diduga menjadi sumber kerugian negara yang fantastis.

Potensi kerugian negara dari kasus itu  lebih dari Rp 1 triliun, menurut perhitungan awal KPK dan BPK.

Sebelumnya, Yaqut telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.

KPK akan menjerat para pihak yang terlibat dalam kasus itu dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyasar perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan wewenang.

Profil Gus Yaqut

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved