KPK Cekal Mantan Menteri Agama Gus Yaqut ke Luar Negeri, Ada Apa?
Selain Yaqut dua orang lainnya yang turut dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan seorang pihak swasta berinisial FHM.
Editor:
mahyuddin
handover/kemenag
LARANGAN KE LUAR NEGERI - Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ke luar negeri. Langkah ini diambil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI periode 2023–2024.
Dia juga sempat menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Rembang 2004-2005.
Lalu pada tahun 2005, ia menjadi calon wakil bupati mendampingi Moch Salim pada Pilkada 2005 dan terpilih menjadi Wakil Bupati Rembang (2005-2010).
Baca juga: Gubernur Anwar Hafid Ajak Warga Donggala Bersatu Jaga Budaya dan Bangun Daerah
Pada Pemilu 2014, Yaqut mencalonkan diri sebagai calon Anggota DPR RI dari dapil Jawa Tengah X, tetapi gagal meraih kursi.
Setelah Hanif Dhakiri dilantik menjadi Menteri Tenaga Kerja di Kabinet Kerja, ia dilantik menjadi Anggota DPR RI periode 2014-2019 sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW).
Ia kembali terpilih sebagai Anggota DPR RI periode selanjutnya dan kini telah diberi tugas untuk menjadi Menag oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).(*)
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
KPK Gandeng PPATK, Buru 'Mr Y' yang Diduga Tampung Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Kokohkan Peran Guru Madrasah, Pengurus Daerah PGM Banggai Dilantik |
![]() |
---|
Mengaku Korban, Ustaz Khalid Basalamah Serahkan Rp9,2 Miliar ke KPK dalam Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Periksa Gus Yahya |
![]() |
---|
Wujudkan Pelayanan Prima, Kantor Imigrasi Palu Layani Calon Jemaah Haji di Hari Libur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.